Banjarmasin – Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalsel M Syaripuddin didampingi anggota Komisi IV menyambut kedatangan Rombongan Wakil Rakyat dari Bumi Melayu (DPRD Provinsi Jambi) di Gedung DPRD Kalsel, Kamis (24/8).
Dalam kun jungan tersebut, diketahui bahwa Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Provinsi Jambi belajar terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengakuan dan Perlindungan Hukum Adat.
Ketua Pansus IV DPRD Provinsi Jambi, Fadli Sudria menjelaskan bahwa pihaknya menganggap tepat untuk bertandang ke Kalsel. Dikarenakan, Kalsel sendiri sudah meiliki produk hukum serupa, yakni Perda Kalsel No. 2 Tahun 2023 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
Bang Dhin, sapaan akrab M. Syaripuddin, menerangkan secara umum proses dan urgensi dibentuknya perda tersebut. Politisi muda PDI Perjuangan itu mengatakan bahwa Perda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat itu meliputi 3 landasan, yakni landasan filosofis, landasan sosiologis, dan landasan yuridis.
“Urgensi dari perda itu ialah salah satunya untuk melindungi hak Masyarakat Hukum Adat agar dapat hidup aman, tumbuh, dan berkembang sebagai kelompok masyarakat sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiannya serta terlindungi dari tindakan diskriminasi,” ujar Bang Dhin.
lanjut Bang Dhin, Perda ini diharapkan memberikan kepastian hukum bagi Masyarakat Hukum Adat dalam rangka melaksanakan dan menikmati haknya, mendudukkan Masyarakat Adat sebagai warga negara yang setara dengan warga negara lainnya di Indonesia.
Disamping itu, Fadli Sudria beranggapan Provinsi Kalsel dan Provinsi Jambi dinilai memiliki banyak kesamaan. Sehingga dari pertemuan ini diharapkan menjadi bahan bakar untuk menyusun prodak hukum yang berpihak kepada Masyarakat Adat setempat, yakni Suku Anak Dalam Jambi.
“Mudah-mudahan kami bisa melahirkan Perda terkait dengan Pengakuan dan Perlindungan Hukum Adat di Provinsi Jamb. Sehingga nanti ke depan Pemerintah Provinsi Jambi bisa mendapatkan anggaran komitmen bersama,” ujar Fadli Sdria.

Leave a comment