PARINGIN – Rencananya adanya Unit Kerja Kantor (UKK) Imigrasi di Kabupaten Balangan akan segera terlaksana. Pasalnya tim dari Kemenkumham diwakili Direktorat Jenderal Imigrasi beserta tim kembali datang ke daerah ini, baru-baru tadi.
Didampingi Wakil Bupati Balangan Supiani, tim meninjau lokasi yang dipilih untuk tempat layanan fungsi imigrasi atau yang nantinya akan menjadi UKK Imigrasi.
Lokasi yang diajukan Pemkab Balangan adalah eks Kantor Dinas Koperasi UMKM dan Perindustrian di Jalan A Yani, Kecamatan Paringin Selatan. Tempat ini dianggap layak dan strategis untuk pelayanan fungsi keimigrasian.
Kepala Bagian Progam dan Pelaporan Direktorat Jenderal Imigrasi Dadan Gunawan bersama Kepala Sub Bidang Perizinan Keimigrasian dan Perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalsel Indra Sakti Suhermansyah, Kepala Seksi Lalulintas Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin Irpan Sapari Somantri dan Kepala Urusan Umum M S Perdana Putera beserta rombongan, melihat gedung Kantor Dinas Koperasi UMKM dan Perindustrian itu. Hampir semua ruangan dicek untuk memastikan kelayakan bangunan.
Pada kesempatan yang sama, diskusi bersama Wakil Bupati Balangan, Supiani pun dilakukan. Terutama membahas tentang persyaratan lanjutan untuk perjanjian kerja sama keberadaan UKK Imigrasi di Balangan.
Dadan Gunawan mengatakan, pemilihan tempat sudah memenuhi prasyarat yang ditentukan oleh Kemenkumham. Pihaknya akan menyampaikan laporan kepada Kemenkumham untuk kemudian ditindaklanjuti dengan perjanjian kerja sama.
Rencananya, UKK Imigrasi di Kabupaten Balangan akan melayani segala urusan fungsi imigrasi yang dibutuhkan masyarakat.
Dadan Gunawan menambahkan, layanan yang diberikan tentu dalam konteks keimigrasian yang fungsinya utuh. Karena ini UKK, artinya fungsi yang ada di induknya akan dilakukan. Di antaranya fungsi layanan penegakan hukum keamanan negara dan fasilitas pembangunan keamanan masyarakat. Pelayanan lengkap, tidak parsial dan layanan mengabaikan fungsi domisili. (Mcbalangan/syl)



Leave a comment