Senin, 7 Oktober 2024
BerandaKALSELHULU SUNGAI UTARATAPM HSU Berikan Arahan Terkait RKPDes 2025

TAPM HSU Berikan Arahan Terkait RKPDes 2025

RETORIKABANUA.ID, Amuntai – Dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes), Pemerintah Desa diharuskan tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku.

Hal tersebut disampaikan Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Barkaturrahim pada Musyawarah Desa (Musdes) Penyusunan RKPDes Tahun 2025 Desa Manarap Kecamatan Danau Panggang di halaman Kantor Kepala Desa setempat, Rabu (4/9).

“Dalam menyusun perencanaan Desa ada regulasi yang harus dipatuhi terlebih terkait penggunaan Dana Desa. Kita harus dahulukan kegiatan prioritas nasional dan prioritas kebutuhan Desa,” ujar Barkaturrahim.

Barkaturrahim juga menyampaikan, dalam penyusunan RKPDes juga harus melibatkan masyarakat.

“Tim Penyusun RKPDes yang dibentuk Pemerintah Desa harus melibatkan unsur masyarakat dalam menyusun rencana kerja, seperti rekomendasi setiap RT yang sudah dimusyawarahkan di tingkat RT,” kata Barkaturrahim.

Selain aspirasi dari masyarakat, lanjut Barkaturrahim, juga perlu mempertimbangkan rekomendasi lintas sektor SKPD di tingkat Kecamatan.

“Untuk output rencana kegiatan 2025 yang lebih efektif, juga perlu mempertimbangkan rekomendasi lintas sektor,” pungkasnya.

Turut berhadir dalam agenda Musdes tersebut Camat Danau Panggang Muhammad Arya Yuwana, Ketua Asosiasi Pemerintah Desa (APDESI) HSU sekaligus Kepala Desa Manarap Wahyudin Agus Faisal, Forkopim Kecamatan, para Pimpinan Lintas Sektor Kecamatan Danau Panggang, dan seluruh Pimpinan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD). (mid)

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI