KOTABARU – Pelayanan publik pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kotabaru menjadi terganggu akibat server mengalami gangguan.
“Gangguan server Disdukcapil Kotabaru ini menjadi masalah. Semestinya diskominfo memiliki wewenang dalam pengelolaan server, tapi sampai hari ini ternyata tak punya,” kata Gawaima Mega Putra, Ketua Komisi I DPRD Kotabaru.
Menurutnya, daerah ini merupakan wilayah maritim dan kepulauan, sehingga infrastruktur harusnya dipersiapkan. Semua SKPD, bahkan kantor desa harus terinterkoneksi kepada diskominfo sebagai tulang punggung jaringan tersebut.
Server sekarang ada tidak hanya berupa perangkat keras, tetapi sekarang bisa dengan sistem sewa atau kerja sama dengan pihak ketiga yang memilik satelit.
“Jangan sampai kita tertinggal oleh kemajuan era digitalisasi seperti sekarang ini,” ucapnya. (abd)

Leave a comment