BANJARMASINEKBISKALSELPEMERINTAHAN

Skema Pengelolaan E-Parkir Dorong Peningkatan PAD di Banjarmasin

370

Banjarmasin – Pemerintah Kota Banjarmasin melalui Dinas Perhubungan (Dishub) menggelar sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 133 Tahun 2023 tentang Pengelolaan dan Tata Cara Pemungutan Retribusi Pelayanan Parkir, Selasa (28/11).

Wakil Wali Kota Banjarmasin, H Arifin Noor membuka kegiatan sosialisasi, sekaligus menyerahkan reward atau penghargaan terhadap pengelola parkir terbaik.

“Ini juga dalam rangka evaluasi juru parkir yang berizin. Makanya kita berikan reward, agar menjadi motivasi bagi juru parkir yang berizin,” ujarnya.

Kepala Dishub Banjarmasin, Slamet Begjo mengatakan dalam perwali tersebut akan diterapkan elektronik parkir (E-Parkir). Selain itu, pada 2024 pengelola parkir di Banjarmasin harus berbadan hukum.

“Diharapkan per Januari 2024 pengelola harus ber­badan hukum. Baik berbentuk CV, PT, ataupun koperasi,” katanya. (humas/mcbjm/jm)

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

359 Jamaah Haji Banjarmasin Dilepas, Pesan Jaga Kebersamaan dan Ibadah Khusyuk

RETORIKABANUA.ID, Banjarmasin – Pemerintah Kota Banjarmasin secara resmi melepas keberangkatan jamaah haji...

Pemprov Kalsel Perkuat Perang Lawan Uang Palsu

RETORIKABANUA.ID, Banjarbaru — Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran...

Semangat Kartini di Banjarmasin, Perempuan Diajak Terus Berkarya

RETORIKABANUA.ID, Banjarmasin – Pemerintah Kota Banjarmasin bersama tiga organisasi perempuan menggelar peringatan...

Pemprov Kalsel Perkuat Sinergi dengan MUI dalam Pengukuhan Pengurus Baru 2026–2031

RETORIKABANUA.ID, Banjarmasin – Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Cholil...