BALANGANKALSELPEMERINTAHAN

Resmi! 137 Badan Permusyawaratan Desa di Balangan Dilantik!

383

PARINGIN – Sebanyak 137 Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Balangan periode 2023-2029 dari delapan kecamatan resmi dilantik pada Kamis (5/10).

Pelantikan dilakukan langsung oleh Bupati Balangan, H Abdul Hadi.

Abdul Hadi pun mengucapkan selamat kepada seluruh BPD yang terpilih dan resmi dilantik.

“Ulun ucapkan selamat dan sukses kepada seluruh anggota Badan Permusyawaratan Desa yang baru saja dilantik,” kata Abdul Hadi dalam sambutannya.

Ia juga nenyampaikan ucapan terima kasih serta penghargaan yang setinggi-tingginya kepada anggota BPD periode sebelumnya atas pengabdiannya selama ini.

Dijelaskan, pembentukan BPD merupakan amanah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Di mana disebutkan bahwa BPD berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan desa.

Hal itu mengisyaratkan bahwa penyelenggaraan pemerintahan desa tidak cukup hanya oleh kepala desa dan perangkatnya saja, melainkan harus melibatkan dan didukung oleh BPD.

“Pian-pian yang dilantik pada hari ini adalah orang-orang yang terpilih dan dipilih oleh masyarakat secara langsung, dan mendapatkan relatif banyak suara,” ujar Abdul Hadi.

Masyarakat yang telah memilih, lanjut dia, tentunya mempunyai harapan besar yang kini menjadi tanggung jawab untuk dipenuhi.

Singkatnya, masyarakat mempercayakan untuk menjadi wakil mereka dalam mengawal jalannya pemerintahan dan pembangunan di desa, serta menyuarakan aspirasi masyarakat, memperjuangkan kepentingan masyarakat.

Ia berpesan kepada para anggota BPD agar membangun sinergitas dan komunikasi yang harmonis dengan kepala desa serta perangkatnya, dan lakukan pengawasan terhadap tugas kepala desa dengan baik, khususnya dalam pengelolaan keuangan desa, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan hingga pelaporan, sehingga pelaksanaannya dapat lebih efektif, transparan, akuntabel.

“Dan yang terpenting manfaatnya harus dapat dirasakan oleh masyarakat dengan rasa keadilan bagi semua,” harapnya.

Ia menekankan, kewajiban anggota BPD yaitu menyusun tata tertib BPD, dan membuat laporan kinerja tahunan yang harus disampaikan kepada bupati melalui dinas yang membidangi pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa.

“Laporan kinerja ini nantinya akan menjadi bahan evaluasi kinerja BPD oleh bupati, jadi akan sangat penting untuk bahan pertimbangan dan referensi dalam penyusunan atau pengambilan kebijakan ke depannya,” pungkasnya. (mcbalangan/bi)

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Wakil Ketua DPRD Kalsel, Alpiya Dukung Road Safety Week di Kalsel

RETORIKABANUA.ID, Banjarbaru – Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Alpiya Rakhman, menghadiri...

Bang Dhin: Pewarisan Budaya Banua Harus Dimulai dari Keluarga dan Sekolah

BANJARMASIN – Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Bang Dhin, mendorong...

Wagub Kalsel Turun Langsung Padamkan Karhutla

RETORIKABANUA.ID, Banjarbaru — Wakil Gubernur Kalimantan Selatan, Hasnuryadi Sulaiman turun langsung membantu...

Bang Dhin Dorong Pemerataan Fasilitas dan Guru di SMAN 1 Mantewe

TANAH BUMBU – Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, M. Syaripuddin...