BANJARBARU – Sampai saat ini, Raperda Retribusi Pelayanan Kebersihan di Kota Banjarbaru terus dibahas. Teranyar, pansus sudah membahas dalam tahapan finalisasi internal.
Sekretaris Komisi II DPRD Banjarbaru Windi Novianto menyebut, raperda ini patut diapresiasi. Ia berharap bahwa Pemko dapat memaksimalkan pengelolaan sampah di Kota Banjarbaru.
“Tentu kita berharap dari Perda ini dapat dioptimalkan dan dimaksimalkan. Seperti pengangkutan dari sumber sampah ke TPS dan pengangkutan dari TPS ke TPA,” katanya, Selasa (22/3).
Legislator muda PDI Perjuangan ini juga mengharapkan agar DLH dapat menambah titik TPS di tiap kelurahan. Jadi setiap kelurahan ada satu titik TPS yang dikelola oleh Pemko Banjarbaru.
“Dalam hal pungutan retribusi saat ini Rp 2.500 untuk setiap rumah tangga sesuai dengan Perwali No 50 tahun 2021. Ini akan bekerja sama dengan PT Air Minum Intan Banjar untuk melakukan pungutan retribusi pelayanan kebersihan,” katanya.
Terakhir, ia berharap dengan adanya regulasi ini dapat meningkatkan PAD untuk Kota Banjarbaru.
“Semoga selain dapat menambah PAD kota Banjarbaru juga maksimal dalam melakukan pengelolaan kebersihan,” tuntasnya. (mrf)

Leave a comment