BANJARMASINHUKUMKALSEL

Rapat Paripurna Beragenda Penjelasan Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2022 Digelar DPRD Kalsel

310

Banjarmasin – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalsel menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian penjelasan atas pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2022, Rabu (17/5) di Banjarmasin.

Rapat paripurna dihadiri Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor atau Paman Birin melalui Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel Roy Rizali Anwar.

Ada pun dalam rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Kalsel, M Syaripuddin dan dihadiri 29 anggota dewan.

Dalam sambutannya, Paman Birin menjelaskan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Kalsel tahun anggaran 2022 telah diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dan diserahkan oleh Anggota VI BPK RI pada 16 Mei 2023 lalu.

“Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kembali diberikan kepada Pemerintah Provinsi Kalsel. Ini merupakan yang kesepuluh kalinya secara berturut-turut,” katanya.

Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2022 berisi penjelasan mengenai pertanggungjawaban keuangan, sebagaimana yang tertuang dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemprov Kalsel tahun 2022 yang sudah menerapkan standar akuntansi pemerintah berbasis aktual.

“Dalam LKPD Provinsi Kalsel terdapat 7 macam laporan keuangan, yaitu laporan realisasi anggaran (LRA), laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan arus kas, laporan operasional, neraca, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan,” sebutnya.

Paman Birin juga merinci, pada Tahun Anggaran 2022, Pemerintah Provinsi Kalsel telah berhasil merealisasikan Pendapatan Daerah sebesar Rp8.155.596.924.194,30 atau 103,83%.

Sementara untuk Belanja Daerah terealisasi sebesar Rp5.260.417.828.044,90 atau 87,08%. Sedangkan untuk Surplus sebesar Rp813.817.435.736,40. Dan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) Tahun Anggaran 2022 adalah terealisasi Rp1.083.070.712.786,85.

“Saya berharap proses pembahasan penyusunan dan penetapan raperda ini dapat dilaksanakan dengan lancar. Sehingga kita bisa menyelesaikannya tepat waktu,” tambahnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kalsel, M Syaripuddin menyatakan, anggota DPRD akan berkomitmen untuk mengalokasikan waktu sebaik mungkin agar pembahasan hingga penetapan raperda bisa tepat waktu.

“Sebagai pembicaraan atau proses selanjutnya dilakukan pandangan umum fraksi-fraksi DPRD maupun tanggapan dan jawaban terhadap pandangan umum fraksi pada rapat paripurna selanjutnya yang dijadwalkan pada tanggal 25 Mei 2023. Kita tuntaskan untuk Banua Kalsel,” pungkasnya. (mckalsel/zy)

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Semangat Kartini di Banjarmasin, Perempuan Diajak Terus Berkarya

RETORIKABANUA.ID, Banjarmasin – Pemerintah Kota Banjarmasin bersama tiga organisasi perempuan menggelar peringatan...

Pemprov Kalsel Perkuat Sinergi dengan MUI dalam Pengukuhan Pengurus Baru 2026–2031

RETORIKABANUA.ID, Banjarmasin – Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Cholil...

DPRD Kalsel Dorong Percepatan Bendungan Riam Kiwa untuk Kendalikan Banjir

RETORIKABANUA.ID, Banjarmasin – Pembangunan Bendungan Riam Kiwa terus didorong sebagai solusi pengendalian...

Wali Kota Banjarmasin Tinjau Pengerukan Sungai Teluk Dalam

RETORIKABANUA.ID, Banjarmasin – Wali Kota Banjarmasin, Muhammad Yamin HR, meninjau langsung proses...