DPRD Tanah BumbuTANAH BUMBU

Pokir DPRD Tanah Bumbu untuk RKPD 2027 Ditargetkan Rampung Februari

94

RETORIKABANUA.ID, Tanah Bumbu – DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menargetkan seluruh penginputan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD untuk penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027 selesai paling lambat 28 Februari 2026.

Seluruh aspirasi masyarakat yang dihimpun oleh anggota DPRD akan diinput melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD-RI) sesuai batas waktu yang telah disepakati.

Target tersebut ditetapkan dalam rapat koordinasi DPRD bersama Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Tanah Bumbu. Penetapan tenggat waktu lebih awal ini bertujuan memberikan waktu yang cukup untuk proses verifikasi dan penyempurnaan usulan sebelum pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) yang dijadwalkan berlangsung pada Maret 2026.

Rapat dipimpin oleh Anggota DPRD Tanah Bumbu, I Wayan Sudarma. Dalam kesempatan itu, ia menegaskan bahwa penggunaan SIPD-RI tidak boleh hanya bersifat administratif, tetapi harus menjadi sarana komunikasi yang efektif antara legislatif dan eksekutif.

Wayan juga mengingatkan agar kendala teknis tidak lagi menjadi alasan terabaikannya aspirasi masyarakat.

“Kami berharap ada masukan dan solusi agar aspirasi rakyat tidak tercecer hanya karena persoalan teknis. Momentum ini harus dimanfaatkan untuk memperkuat sinergi antara legislatif dan eksekutif,” ujarnya saat membuka kegiatan sosialisasi, Selasa (3/2).

Sementara itu, Bappeda Tanah Bumbu melalui Pelaksana Tugas Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah (P2EPD), Hasanuddin, menjelaskan bahwa proses penginputan Pokir tahun ini membutuhkan kedisiplinan dan ketelitian yang lebih tinggi.

Menurutnya, waktu penginputan relatif lebih singkat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya agar tidak bertabrakan dengan tahapan perencanaan pembangunan lainnya.

“Mulai hari ini atau besok, penginputan sudah bisa dilakukan. Kami berharap seluruh usulan dapat selesai sesuai target, yaitu 28 Februari. Waktunya memang lebih singkat dari tahun sebelumnya,” jelas Hasanuddin.

Ia juga menekankan bahwa setiap usulan Pokir yang diinput ke dalam SIPD-RI wajib dilengkapi dengan kode prioritas. Hal ini penting untuk memudahkan penyesuaian anggaran apabila terjadi pembatasan pagu di kemudian hari.

Selain itu, anggota DPRD diminta menuliskan uraian permasalahan dan lokasi usulan secara detail agar tidak terjadi tumpang tindih data saat proses verifikasi di tingkat perangkat daerah teknis.

“Penentuan prioritas sangat penting, karena selama ini kami sering kesulitan menentukan usulan mana yang harus didahulukan,” tambahnya.

Menanggapi kekhawatiran DPRD terkait usulan-usulan pada tahun sebelumnya yang belum terealisasi, Bappeda memberikan solusi alternatif. Meski SIPD-RI tidak secara otomatis menarik data lama, Bappeda siap membantu melakukan rekapitulasi manual di luar sistem.

“Usulan yang sebelumnya tertolak masih bisa kami tarik secara manual. Jika dinilai masih mendesak, usulan tersebut dapat diinput kembali untuk perencanaan tahun 2027,” pungkas Hasanuddin.

Dengan adanya target waktu yang jelas ini, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu berharap proses perencanaan pembangunan daerah dapat berjalan lebih terarah, transparan, dan benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat. (thr)

Related Articles

DPRD Tanah Bumbu Gelar Paripurna LPj APBD 2025, Pemkab Pertahankan Opini WTP ke-13 Berturut-turut

BATULICIN — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu menggelar Rapat...

DPRD Tanah Bumbu Fasilitasi Solusi BBM Subsidi untuk Nelayan Batulicin

Tanah Bumbu — DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP)...

DPRD Tanah Bumbu Dukung Peningkatan Layanan Kesehatan Melalui Gedung Dialisis Baru

Tanah Bumbu — Kehadiran Gedung Dialisis di RSUD dr. H. Andi Abdurrahman...