Kotabaru – Pimpinan dan sekretaris DPRD Kotabaru berkonsultasi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan di Banjarmasin, Sabtu (22/7/2023).
Konsultasi tersebut membahas perihal pencalonan bagi abdi negara yang menggunakan uang negara.
“Kami konsul terkait aturan PKPU, di mana aturan tentang larangan pencalonan bagi TNI Polri, ASN serta badan lainnya yang menggunakan uang negara,” kata Syairi.
Sementara, PKPU secara khusus tidak mengatur terkait tenaga ahli DPRD dan tenaga ahli fraksi yang mencaleg.
“Justru itulah kami berkonsultasi ke KPU Provinsi,” jelas Syairi.
Sampai hari ini, kata Syairi, pihaknya belum mendapatkan kejelasan yang pasti dari KPU Provinsi Kalsel. Syairi mengaku masih menunggu jawaban dari KPU Kalsel.
Syairi menyebut dan mencontohkan, di daerah Bali, Sekretaris DPRD Bali mengeluarkan surat yang berbunyi bahwa tenaga ahli harus mengundurkan diri bila mencaleg.
“Sementara dalam aturan itu tidak dijelaskan secara spesifik tenaga ahli apakah masuk dalam badan lainnya yang diatur dalam aturan itu,” imbuhnya.



Leave a comment