KALSELNASIONALPENDIDIKAN

Perpres 82/2021 Terbit, Bang Dhin: Alokasikan Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren di Banua

314

BANJARMASIN – Wakil Ketua DPRD Kalsel M Syaripuddin meminta Pemprov Kalsel untuk mengalokasikan anggaran pendanaan penyelenggaraan pesantren di Banua pada APBD 2022.

“Sudah saatnya pondok-pondok pesantren mendapat perhatian yang setara dengan penyelenggaraan pendidikan umum. Jangan anak tirikan mereka. Pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, harus berkomitmen untuk memajukan sektor pendidikan agama ini,” kata pria yang akrab disapa Bang Dhin, Senin (20/9).

Apalagi, lanjut politisi PDI Perjuangan ini, secara kebijakan penyelenggaraan pendanaan pesantren sudah menjadi komitmen dari pemerintah pusat. Presiden RI Joko Widodo telah menerbitkan Perpres No 82/2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren. Peraturan baru ini sudah diundangkan pada tanggal 2 September, baru-baru tadi.

“Dengan terbitnya Perpres No 82/2021 tersebut menghilangkan keraguan untuk mengalokasikan anggaran untuk pondok pesantren. Boleh dibilang, aturan ini dapat menjadi payung hukum bagi provinsi dan kabupaten/kota untuk mengalokasikan anggaran di dalam APBD,” jelasnya.

Ditambahkan, alokasi anggaran yang dimaksud berupa mekanisme hibah. Baik untuk pendanaan penyelenggaraan pesantren fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat. Pendanaan tersebut, bisa berupa uang, barang, dan jasa.

“Sebagai provinsi yang religius, sejak dulu di Kalsel pondok pesantren tumbuh subur. Kebanyakan, mereka membiayai lembaga pendidikan secara mandiri dan sumbangan para donatur. Jika pun ada bantuan pemerintah, masih terbatas. Sebab itu, dengan adanya payung hukum Perpres 82/2021, mestinya tak ada keraguan lagi bagi pemerintah untuk mengalokasikan anggaran di APBD,” ucapnya.

Tentu, lanjut Bang Dhin, bantuan hibah tersebut, mestilah menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Sebab itu, terlebih dahulu dilakukan pendataan komprehensif terhadap pondok-pondok pesantren di Banua. Pengalokasiannya pun diatur secara bertahap.

“Saya dan teman-teman di DPRD Kalsel akan mengkomunikasikan masalah ini dengan eksekutif. Juga dengan para anggota DPRD di kabupaten/kota dan pemerintah daerah. Semoga ini bisa mendorong kemajuan pendidikan di pondok pesantren. Tak kalah dengan sekolah-sekolah umum,” katanya.

Salah satu sikap kongkret provinsi dalam merespons kebijakan pusat tersebut adalah dengan menerbitkan Peraturan Gubernur Kalsel terkait pendanaan penyelenggaraan pendidikan di pondok pesantren.

“Setelah itu, para bupati dan wali kota, bisa saja menerbitkan aturan turunan. Peraturan bupati dan wali kota. Sehingga tak cuma provinsi, namun ada peran sinergitas kabupaten/kota,” pungkasnya. (syl)

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Perhumas Perkuat Humas Daerah Lawan Hoaks Digital

RETORIKABANUA.ID, Banjarmasin – Maraknya penyebaran hoaks di era digital menjadi perhatian serius...

Pendidikan Kalsel Masih Timpang, DPRD Desak Perbaikan Menyeluruh

RETORIKABANUA.ID, Banjarmasin — Sektor pendidikan di Kalimantan Selatan menunjukkan kemajuan di sejumlah...

Kejurprov Domino Perdana di Kalsel, Jadi Ajang Seleksi Menuju Nasional

RETORIKABANUA.ID, Banjarbaru – Kejuaraan Provinsi (Kejurprov) ORADO Kalimantan Selatan resmi digelar untuk...

Supian HK Tuntaskan Retret DPRD, Bawa Bekal Strategi untuk Kalsel

RETORIKABANUA.ID, Magelang – Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Supian HK, resmi menyelesaikan...