BANJABARU – Dalam rangka pemenuhan kebutuhan rumah layak huni bagi PNS dan Non PNS, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) melaksanakan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan Bank Kalsel dan DPD REI Kalsel di Aula Disperkim Kalsel.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut MoU antara Gubernur Kalsel Sahbirin Noor dengan BP Tapera dalam rangka pemenuhan penyediaan perumahan bagi pegawai negeri sipil dan non pegawai negeri sipil.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PUPR) Kalsel, Mursyidah Aminy mengatakan hal tersebut sesuai dengan UU No 11 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Selain itu, juga sejalan dengan visi dan misi Gubernur Kalsel untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat agar dapat memiliki rumah yang layak huni dan berkelanjutan.
“Ini bukti bahwa pemerintah terus berupaya untuk meningkatkan kesejahteraan ASN dengan menyediakan perumahan subsidi,” katanya, Selasa (2/5) lalu.
Penandatanganan kerja sama ini ditandatangani oleh Kadis PUPR Kalsel, Plt. Direktur Utama Bank Kalsel dan Ketua DPD REI Kalsel.
“Saya berharap kerja sama ini tercipta solusi yang tepat dan mampu memenuhi kebutuhan perumahan masyarakat di Kalsel. Sebab pembangunan perumahan yang efektif dan terukur tidak hanya memberi manfaat bagi PNS dan Non PNS,” tutupnya.

Leave a comment