BANJARBARUKALSEL

Pelayanan Informasi Publik di Banjarbaru Harus Profesional

340

BANJARBARU-Wali Kota Banjarbaru HM Aditya Mufti Ariffin SH MH didampingi Plh Kepala Dinas Kominfo Khairurrijaal menghadiri, sekaligus membuka kegiatan Bimbingan Teknis Pengklasifikasian Dokumen Informasi Publik dan Pelayanan Informasi, Rabu (1/12).

Aditya menyampaikan, salah satu fungsi pemerintahan yang kini semakin disorot masyarakat adalah pelayanan publik. Termasuk pelayanan informasi yang berkualitas, mudah, cepat dan biaya ringan.

Hal ini sejalan dengan visi yang ingin dicapai, Banjarbaru Maju, Agamis, dan Sejahtera (Banjarbaru JUARA). Khususnya misi ketiga yaitu mewujudkan tata kelola pemerintahan yang amanah dengan melaksanakan reformasi birokrasi yang optimal, dan diarahkan untuk meningkatkan pelayanan publik yang semakin transparan, partisipatif, inovatif, dan akuntabel.

Hal itu sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Undang-undang ini mengatur kewajiban badan publik untuk senantiasa terbuka berkaitan dengan berbagai informasi yang dimilikinya.

Keterbukaan informasi itu dilakukan demi memenuhi hak asasi masyarakat untuk mengetahui, mengakses, menyimpan, dan menggunakan informasi untuk pengembangan diri dan sosial.

Selain itu, keterbukaan informasi diarahkan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik.

Keterbukaan informasi publik merupakan poin penting bagi terwujudnya akuntabilitas penyelenggaraan pelayanan publik. Namun, pemenuhan hak atas informasi, bukan berarti kebebasan yang bersifat mutlak, apalagi bila permohonan yang diajukan terbukti tidak memiliki tujuan yang jelas atau tujuan permohonan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

“Disinilah petugas pelayanan informasi harus terus mengembangkan wawasannya. Jangan sampai informasi yang sifatnya rahasia justru diumumkan dan diberikan kepada pemohon, dan informasi yang seharusnya diumumkan justru tidak diumumkan,” ucapnya.

Bimbingan teknis yang dilaksanakan ini, menurut Aditya, merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan kompetensi aparatur, khususnya para admin dalam pengklasifikasian dokumen informasi publik, serta mekanisme pelayanan informasi.

Ia berharap, bimbingan teknis dapat meningkatkan kinerja dan keaktifan unit kerja dalam menyediakan informasi publik yang berkualitas serta meminimalisir terjadinya sengketa informasi publik.

Kabid Komunikasi dan Informasi Publik Herry Isdaryoko, selaku panitia pelaksana, menyampaikan, kegiaran ini tujuannya untuk meningkatkan profesionalisme dan kompetensi admin SIP-PPID, khususnya dalam mengklasifikasikan dokumen informasi publik dan pelayanan informasi.

Bimbingan teknis ini diikuti 60 orang admin SIP-PPID di SKPD, kelurahan, dan bagian pada Sekretariat Daerah Kota Banjarbaru. (tf)

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagian Dari

Berlangganan

Eror: Formulir kontak tidak ditemukan.

Related Articles

Wali Kota Banjarbaru Pimpin Aksi Bersih Sungai Karet

RETORIKABANUA.ID, Banjarbaru — Pemerintah Kota Banjarbaru menggelar kegiatan susur sungai sekaligus aksi...

Pemprov Kalsel Resmi Lepas Kloter Pertama Jemaah Haji Banjarmasin

RETORIKABANUA.ID, Banjarbaru – Suasana haru dan khidmat menyertai pelepasan jemaah haji kloter...

Gubernur Pemprov Kalsel Dorong Ambapers Tingkatkan Pendapatan Daerah

RETORIKABANUA.ID, Banjarmasin — Gubernur Kalimantan Selatan, H. Muhidin mendorong perusahaan daerah PT...

Dari Rumah, Warga Banjarbaru Ubah Sampah Jadi Berkah

RETORIKABANUA.ID, Banjarbaru – Langkah nyata perubahan pengelolaan sampah di Kota Banjarbaru mulai...