AMUNTAI – Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Koperasi – UKM (Disperindagkop-UKM) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) terus menggenjot fasilitas tera ulang alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) kepada para pelaku untuk uji keakuratan.
Plt Disperindagkop-UKM HSU melalui Kabid Perdagangan HM Isnaini memastikan, para pedagang dapat melakukan uji keakuratan timbangan saat melakukan operasi tera ulang UTTP di beberapa tempat, seperti pasar atau pun langsung di kantor Disperindagkop-UKM HSU.
“Masyarakat bisa juga langsung ke kantor kami untuk uji tera, tinggal bawa alat timbangnya,” jelas Isnaini, Rabu (29/12).
Hal itu bertujuan melindungi tera ulang untuk mewujudkan pelaksanaan ukur, sehingga tidak menimbulkan risiko dan kerugian dalam proses jual beli.
“Tera ulang dinilai untuk memastikan akurasi alat-alat ukur, pertimbangan dan perlengkapannya sesuai dengan amanat UU No 2 Tahun 1981,” katanya.
Meski bervariasi, besaran tarif retribusi tera ulang pun terbilang cukup kecil. Sesuai Perda No 7 Tahun 2021 tentang Retribusi Jasa Umum, seperti untuk UTTP jenis takaran basa/kering tarif sampai dengan 2 liter hanya dikenakan Rp 2.500 dan 2 liter hingga 25 liter dikenakan tarif Rp 5 ribu saja.
Sementara tarif retribusi untuk timbangan biasa atau sedang seperti 3 kg sampai dengan 25 kg, hanya dikenakan tarif Rp 3 ribu hingga Rp 5ribu saja. Demikian pula untuk anak timbangan 1 kg hingga 5 kg hanya dikenakan tarif Rp 400 – Rp 500. (mid)

Leave a comment