HULU SUNGAI UTARAKALSELPEMERINTAHANPEMILUPOLITIK

Panwascam Sungai Pandan Dorong Masyarakat Aktif Awasi Pilkada 2024

461

Amuntai – Pengawasan Partisipatif masyarakat sangat diperlukan untuk mewujudkan proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang demokratis, bersih, dan akuntabel.

Hal tersebut disampaikan Pegiat Pemilu Khairil saat menjadi Narasumber Sosialisasi Pengawasan Partisipatif pada Pilkada Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Panitia Pengawas Kecamatan (Panawascam) Sungai Pandan, Sabtu (27/7) di Meeting Room H. Jaferi Umar Desa Sungai Pandan Tengah Kecamatan Sungai Pandan.

“Berbagai upaya perlu dilakukan seperti pendidikan, forum, kerja sama dengan kampus, komunitas digital, dan kelompok masyarakat. Yang bertujuan mendekatkan berbagai kelompoko masyarakat dengan Pengawas Pemilu serta meningkatkan kesadaran dan kemampuan pengawasan,” kata Komisioner Bawaslu HSU 2017-2022 ini.

Ia juga mengharapkan adanya sarana penunjang seperti Pojok Pengawasan di setiap Kelurahan atau Desa dan di tempat-tempat pelayanan publik.

“Semua tahapan Pilkada perlu diawasi memastikan berjalan sesuai aturan demi terwujudnya Pilkada yang berintegritas,” kata Khiril.

Sementara Pelakana Tugas Kasubsi Ekonomi dan Pembangunan Strategis Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Rahmanda Bayu Sulistia menyampaikan Netralitas Asparatur Sipil Negara (ASN) mengimplikasikan bahwa ASN harus fokus pada peningkatan integritas dan profesionalitas.

“Menjaga marwah, ASN tidak terpengaruh pada kepentingan orang perorangan atau kelompok tertentu sebagai pengayom masyarakat, dan ASN tidak terpengaruh sirkulasi kekuasaan politik,” ujar Rahmanda.

Sementara Ketua Panwascam Sungai Pandan Wahyuni menyampaikan Sosialisasi ini dilaksanakan untuk membina dan memberikan pemahaman kepada unsur masyarakat mengenai apa itu pengawasan.

“Pada momentum kegiatan ini kami ingin meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mengawasi jalannya Pilkada tahun 2024 dan mendorong untuk menjadi mata dan telinga Bawaslu dengan memberikan informasi atau melaporkan dugaan pelanggaran Pilkada,” kata Wahyuni.

Kegiatan Sosilalisasi Pengawasan Partisipatif ini diikuti oleh 44 peserta yang terdiri dari Pemerintaj Kecamatan Sungai Pandan beserta unsur Muspika, Pimpinan Lintas Sektor, Organisasi Kemasyarakatn, Organisasi Keagaamaan, dan Organisasi Kempemudaan. (mid)

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

DPRD Kalsel Dukung Penguatan Data Geospasial untuk Pembangunan Banua

RETORIKABANUA.ID, Banjarbaru – Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Desy Oktavia...

Supian HK Tinjau Pendangkalan Sungai Danau Panggang, Normalisasi Diminta Dipercepat

RETORIKABANUA.ID, Amuntai – Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Supian HK, bersama...

Enam Fraksi DPRD Tanah Bumbu Setujui RAPBD 2027 dengan Sejumlah Catatan

TANAH BUMBU – Enam fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah...

Atasi Karhutla, Kalsel Siapkan Embung Mini dan Sulfaktan

RETORIKABANUA.ID, Banjarbaru – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) bersama Polda Kalsel menyiapkan...