Banjarmasin – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Keperpustakaan dan Pembudayaan Literasi kembali dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) bersama tenaga ahli dan mitra kerja, di Gedung DPRD Provinsi Kalsel,Rabu (4/10).
Firman Yusi, S.P., selaku Ketua Pansus III, mengatakan terdapat 19 bab dalam Ranperda ini. Hal yang menjadi penekanan dalam bab ini ialah transformasi perpustakaan menjadi perpustakaan berbasis inklusi sosial.
Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial, merupakan perpustakaan yang memfasilitasi masyarakat dalam mengembangkan potensinya dengan melihat keragaman budaya, kemauan untuk menerima perubahan, serta menawarkan kesempatan berusaha, melindungi dan memperjuangkan budaya dan Hak Asasi Manusia (HAM).
“Dimana kalau kita berbicara perpustakaan berbasis inklusi sosial itu targetnya jelas, bahwa perpustakaan dimanapun dan dalam jenis apapun, perpustakaan milik pemerintah, perpustakaan umum, perpustakaan sekolah, atau perpustakaan khusus itu nantinya punya tambahan tugas untuk melakukan kegiatan pemberdayaan tapi terkait dengan literasi, jadi penyediaan bahan bacaan, penyelenggaraan pelatihan, penyelenggaraan kegiatan yang mengarah pada pemberdayaan yang menyesuaikan dengan audiensnya masing-masing,” jelasnya.
Dirinya berpandangan setelah perda ini hadir, perpustakaan kedepannya menjadi pusat pemberdayaan masyarakat, termasuk pemberdayaan ekonomi.
Terakhir dirinya mengatakan, dalam mendorong upaya gerakan literasi, dewan menginginkan para penulis Kalsel untuk terus mengasah kemampuan menulis dan menghasilkan karya terutama yang berhubungan dengan budaya lokal.
“Dalam upaya mendukung gerakan literasi, kita berharap bahwa perda ini juga nantinya memberikan ruang untuk teman-teman penulis lokal agar karya mereka nantinya dapat diakomodir di perpustakaan-perpustakaan di Kalsel,” pungkasnya. (humas/mckalsel/rc)


Leave a comment