BALANGAN – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kabupaten Balangan, menggelar rapat kerja finalisasi draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Balangan tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Kabupaten Balangan, Senin (3/6).
Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi II DPRD Balangan, Nur Fariani, dan dihadiri Kepala Pelaksana BPBD Balangan, H Rahmi, serta anggota Komisi II DPRD Balangan lainnya.
Dalam kesempatan ini, Kepala Pelaksana (Kalak) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Balangan, H Rahmi juga menyerahkan draft finalisasi Raperda kepada Ketua Komisi II DPRD Balangan, Nur Fariani.
Kemudian dibahas lebih seksama hingga draft finalisasi Raperda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Kabupaten Balangan disetujui oleh Ketua Tim Pansus II.
Ketua Tim Pansus II, Nur Fariani, menjelaskan dengan adanya Perda ini BPBD akan memiliki payung hukum sendiri di luar dari UU nomor 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana, serta dapat menguatkan proses koordinasi pada pelaksanaan tugas.
Menurutnya, perusahaan juga harus berpartisipasi dalam penanggulangan bencana dan harus dilaksanakan secara pentahelix dimana enam unsur harus terlibat yaitu mulai dari pemerintah, masyarakat, dunia usaha, media massa, akademisi, dan lembaga swadaya masyarakat.
“Karena bencana adalah urusan bersama bukan saja pemerintah, tapi juga ada beberapa elemen yang terlibat. Dengan adanya Perda ini menjadi acuan dalam rangka mengambil kebijakan menetapkan situasi bencana, serta mengoptimalkan pemanfaatan anggaran baik BPBD maupun kerjasama di Kabupaten Balangan,” ujarnya.
Sementara itu, Rahmi juga mengapresiasi atas segala bentuk komitmen dan dukungan yang diberikan oleh seluruh anggota dewan dalam proses pembahasan Raperda ini, sehingga dapat disetujui sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Raperda ini akan mengatur penyelenggaraan penanggulangan bencana ke dalam tiga tahap yaitu, Prabencana, Tanggap Darurat, dan Pasca Bencana” jelasnya.
Ia berharap semua pihak yang berkepentingan untuk dapat mengambil bagian, mengawal dan menghasilkan kebijakan pembangunan daerah sesuai dengan peran dan fungsi masing-masing. (zy)

Leave a comment