BANJARMASIN – Bendahara Umum PBNU Mardani H Maming membantah dirinya mangkir dari persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banjarmasin.
Mantan Bupati Tanah Bumbu ini juga keberatan dirinya dikait-kaitkan dengan kasus dugaan gratifikasi atau suap izin usaha pertambangan (IUP) batu bara yang sidangnya kini sedang berlangsung.
Bantahan dan sikap itu disampaikan Mardani melalui kuasa hukumnya, Irfan Idham, Minggu (17/4) dalam keterangan pers tertulis.
Irfan mengungkapkan, kliennya selalu melayangkan pemberitahuan secara resmi kepada majelis hakim ketika tidak bisa menghadiri sidang kasus tersebut.
“Pak Mardani menghormati proses hukum. Ia tidak pernah mangkir. Karena setiap persidangan selalu memberitahukan kepada majelis hakim secara resmi,” tegasnya.
Pada sidang pertama, Senin (4/4) lalu, ungkapnya, Mardani berhalangan hadir karena masih dalam proses pemulihan pasca operasi ginjal.
Kemudian, pada persidangan Senin (11/4), tidak hadir sebagai saksi, lantaran harus menghadiri audiensi Pengurus Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) dengan Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta.
Selain itu, beber Irfan, Mardani sebenarnya tidak ada keterkaitan dengan dugaan korupsi izin tambang di Kalsel tersebut.
“Sebab pokok perkaranya adalah gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK),” ucapnya.
Karena itu, selaku kuasa hukum, Irfan keberatan atas sejumlah pemberitaan yang mengaitkan perkara ini dengan kliennya.
“Kasus ini murni diduga perbuatan Raden Dwijono, selaku eks Kepala Dinas ESDM Tanah Bumbu,” tegasnya.
Menurutnya, wajar jika pihaknya bereaksi atas pemberitaan – pemberitaan yan mengaitkan kasus ini dengan Mardani.
Apalagi, tuturnya, peralihan IUP sudah melalui mekanisme, serta prosedur yang berlaku. Itu dibuktikan dengan sertifikat.
“Secara prosedur tidak ada masalah dalam peralihan IUP itu,” cetusnya.
Mardani selaku Bupati Tanbu aktif saat itu, jelas Irfan, pasti memproses setiap permohonan yang ada, dengan catatan sudah sesuai dengan ketentuan.
Irfan menilai, izin tidak mungkin bisa ditandatangani bupati kalau tidak berdasarkan pemeriksaan berjenjang dari bawahan.
“Permohonan masuk itu pasti diproses oleh kepala dinas yang sudah melewati pemeriksaan berjenjang. Tidak mungkin izin itu sampai ke kementerian keluar seritifikat CMC kalau tidak lengkap secara prosedur. Berarti secara prosedur tidak ada masalah,” bebernya.
Irfan juga menyoroti langkah tim kuasa hukum Raden Dwidjono, yang melaporkan kasus tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menyayangkan laporan itu dikirimkan ketika proses hukum di pengadilan masih berjalan hingga saat ini.
Irfan kembali menegaskan, kliennya selama ini selalu menghormati seluruh proses hukum yang berlangsung.
“Kenapa tiba-tiba pihak terdakwa dalam hal ini pengacara terdakwa langsung bergerak seakan-akan sudah ada putusan, sementara hal itu belum ada putusan berkaitan dengan itu,” sergahnya.
Sekadar diketahui, sebelumnya Mardani dikabarkan telah mangkir dalam dua kali persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banjarmasin. Mardani mangkir dalam pemeriksaan sebagai saksi di sidang perkara dugaan gratifikasi atau suap izin usaha pertambangan (IUP) batu bara.
Kasus ini terkait korporasi batu bara di Kabupaten Tanah Bumbu yang berencana memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) tahun 2010. Pemanggilan Mardani sebagai saksi kali ini sendiri dalam kapasitas sebagai mantan bupati.
Pengadilan Tipikor Banjarmasin telah menyidangkan kasus ini dengan terdakwa Raden Dwijono dan Putrohadi Sutopo bin Moejono. *

Leave a comment