BANJARMASIN – Pemerintah kembali melarang mudik pada lebaran tahun ini. Tingginya penyebaran virus COVID-19, menjadi alasan utama.
Bagaimana aktivitas Terminal Pal 6 Banjarmasin, apakah akan dihentikan atau tetap beroperasi?
Kepala UPTD Terminal Tipe B Dinas Perhubungan (Dishub) Kalsel Rusma Khazairin mengatakan bakal mengikuti ketentuan yang akan diberlakukan oleh pemerintah.
“Terminal akan mengikuti apa yang menjadi keputusan pusat,” kata Risma, Rabu (14/4) sore.
Jika pemerintah resmi memberlakukan larangan mudik, pihaknya akan mengikuti aturan tersebut. Segala aktivitas keluar masuk angkutan penumpang otomatis dihentikan. Tapi untuk operasional kegiatan kantor tetap berjalan seperti biasa. karena cukup banyak warga baik Banjarbaru yang bekerja di Banjarmasin atau sebaliknya.
“Untuk teknisnya, kami masih menunggu arahan pimpinan,” bebernya.
Apakah tidak ada protes dari sopir angkutan penumpang? Menurutnya, pihaknya sudah meminta kepada AKDP untuk dapat memahami dan mematuhi larangan tersebut. Karena ini demi kebaikan dan kenyamanan bersama di tengah pandemi COVID-19.
“Semoga saja semua bisa menaati kebijakan ini, jangan sampai ada pertentangan di masyarakat. Karena semua demi kebaikan bersama,” jelasnya.
Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa IdulFitri 1442 H. Aturan tersebut mulai diberlakukan 6-17 Mei 2021.
“Namun saat ini Terminal Pal 6 masih beroperasi secara normal,” pungkas Rusma. (syl)