BANJARMASIN – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro di Kota Banjarmasin resmi diperpanjang hingga 19 April mendatang. Keputusan ini untuk menekan laju penyebaran Covid-19.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin Machli Riyadi mengatakan, PPKM diperpanjang sampai tanggal 19 April 2021. “Diperpanjang sampai 19 April,” ujarnya.
Ia menambahkan, PPKM skala mikro ini menindaklanjuti instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Dalam perjalanannya, PPKM dilaksanakan dengan mengutamakan protokol kesehatan (Prokes) dengan memaksimalkan peran RT.
“Perkuatan ini bisa mengendalikan Covid-19 di Banjarmasin,” tuturnya.
Di samping itu, pihaknya juga melakukan pengawas secara berjenjang sampai ke bawah. Misalnya RT di bawah koordinasi lurah, camat, dan wali kota.
“Kalau yang terdahulu hanya menunjuk camat sebagai pengawas di lapangan,” pungkasnya. (mid)
Leave a comment