BANJARMASIN – Komisi I dan III DPRD Kota Banjarbaru menemukan tambang ilegal di wilayah kecamatan Cempaka ini menjadi masalah tersendiri bagi kota Banjarbaru.
Rapat Audiensi digelar di ruang rapat Komisi III DPRD Kalsel, Rabu (4/1). Menghadirkan unsur terkait diantaranya, Dinas LHK kota Banjarbaru, Dinas LHK provinsi Kalsel, Dinas ESDM provinsi kalsel, Camat serta Lurah Kecamatan Cempaka.
Pasalnya kewenangan untuk melakukan penertiban tidak berada pada kota Banjarbaru. Hal ini yang mendasari DPRD provinsi Kalimantan Selatan dan DPRD kota Banjarbaru untuk melakukan rapat bersama sekaligus audiensi.
Anggota DPRD Kota Banjarbaru Emi Lasari menyampaikan pihaknya pada saat kegiatan turun kelapangan dan mendapatkan sejumlah temuan diluar dugaan yaitu temuan sejumlah tambang ilegal, mulai dari tambang bahan galian golongan C, bahkan ditemukan juga tambang bahan galian strategis golongan A (Batubara).
Emi Lasari menambahkan secara legal hukum selain Galuh Intan Cempaka, tambang yang ada di Kota Banjarbaru adalah ilegal. Sehingga perlu adanya penertiban hanya saja persoalannya pihaknya mempertanyakan siapa yang punya kewenangan tersebut.
Pimpinan rapat yang juga wakil ketua Komisi III DPRD Kalsel Rosehan berjanji akan mengupayakan koordinasi dengan instansi terkait penanganan perkara ini.
“Kami akan berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) dan Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) provinsi kalsel untuk merumuskan sejumlah rekomendasi, yang nantinya dapat digunakan sebagai acuan kota Banjarbaru sebagai solusi dalam penertiban, sehingga apa yang menjadi permasalahan dan kekhawatiran warga kota Banjarbaru, bisa kita bantu untuk penyelesaiannya, sehingga kota Banjarbaru yang sudah ditetapkan menjadi Ibu Kota Provinsi ini bisa benar – benar terbebas dari pertambangan, khususnya galian C dan batu bara” ungkapnya. (zy)

Leave a comment