Kementerian Keuangan memberikan insentif fiskal senilai Rp 300 miliar kepada pemerintah daerah berprestasi. Sebanyak Rp24 miliar dialokasikan untuk provinsi, sedangkan kabupaten dan kota sebesar Rp 276 miliar.
Penetapan pemberian alokasi insentif fiskal tahun anggaran 2024 sesuai surat yang tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 295 tahun 2024 tentang Rincian Alokasi Insentif Fiskal Tahun Anggaran 2024 untuk penghargaan kinerja tahun berjalan kategori pengendalian inflasi daerah periode pertama menurut provinsi/kabupaten/kota.
Salah satu daerah yang mendapat penghargaan atas kinerja terbaiknya dalam pengendalian inflasi adalah Pemerintah Kota Banjarmasin. Di bawah duet kepemimpinan Ibnu Sina dan Arifin Noor, Banjarmasin diganjar penghargaan dengan insentif fiskal inflasi sebesar Rp 5,7 miliar. Hal ini seperti yang tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 295 tahun 2024 tersebut.
Insentif fiskal sendiri adalah dana yang bersumber dari APBN yang diberikan kepada daerah berdasarkan kinerja tertentu berupa perbaikan dan/atau pencapaian kinerja di bidang, dapat berupa tata kelola keuangan daerah, pelayanan umum pemerintahan, dan pelayanan dasar yang mendukung kebijakan strategis nasional.
Wali Kota Banjarmasin, H Ibnu Sina sangat bersyukur dengan capaian yang diraih Pemerintah Kota Banjarmasin, dengan mengandalkan sinergitas dan bergerak kayuh baimbai, sehingga mampu menekan laju pertumbuhan inflasi.
“Kami sangat bersyukur dengan raihan ini dan berterima kasih dengan dukungan semua pihak, termasuk masyarakat Kota Banjarmasin, untuk menjaga kestabilan ekonomi dan pergerakan inflasi yang semakin baik. Hal terbaik memberikan bukti, kebersamaan kita semua membuahkan hasil untuk kita manfaatkan bersama,” ujar Ibnu Sina, Selasa (16/7).
Tak hanya itu Ibnu Sina juga mengucapkan terima kasih kepada Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani dengan penghargaan khusus kepada daerah-daerah yang berkinerja bagus dalam pengendalian inflasi, termasuk Banjarmasin. (mcbjm)

Leave a comment