Banjarbaru – Ketua DPRD Kota Banjarbaru Fadliansyah Akbar turut menyampaikan pandangannya terkait 3 (tiga) buah Rancangan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru yang diajukan oleh Pemerintah Kota Banjarbaru dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Banjarbaru, Kamis (11/1).
Adapun tiga Rancangan Peraturan Daerah yang disampaikan dalam rapat paripurna ini mencakup Raperda Tentang Cagar Budaya, Raperda Tentang Inovasi Daerah, Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah kota banjarbaru nomor 1 tahun 2015 tentang penyerahan prasarana, sarana dan utilitas perumahan dan pemukiman.
Menurut Ketua DPRD Kota Banjarbaru Fadliansyah Akbar, ini merupakan usulan pertama pemerintah daerah diawal tahun 2024.
“Dimana dalam raperda cagar budaya merupakan usul pemerintah untuk melindungi cagar-cagar budaya peninggalan yang ada di Banjarbaru baik dari segi bangunan kuno dilindungi tidak sembarangan bongkar pasang,” jelasnya.
Dikatanya, apalagi itu merupakan aset pemerintah daerah ini untuk melindungi supaya Banjarbaru ini ada peninggalan bekas-bekas jaman dulu, termasuk juga bangun-bangunan yang ada di Banjarbaru.
“Nanti lebih tehnisnya disampaikan ketua pansus sesuai fraksi, terus yang kedua terkait raperda inovasi daerah ini mungkin berkaitan dengan dorongan dari masing-masing SKPD di Pemerintah kota untuk meningkatkan pelayanan daerah. Misalnya Dispora apa saja inovasinya intinya untuk memudahkan masyarakat dalam pelayan untuk SKPD dan juga kinerjanya,” ungkap Fadlianyah.
Ketiga terkait tentang penyerahan fasilitas umum berkait dengan perumahan yang ada di Banjarbaru. Ada suatu aturan khusus untuk penyerahan fasilitas umum seperti RTH nya ada berapa persen terus jalannya berapa lebarnya. Sampai lahan pemakaman, merupakan hasil perbaikan dari fasilitas penyerahan tahun 2015 ada pembaharuan dari PP nya sudah turun berapa menyesuaikan peraturan yang diatas.
“Inovasi daerah ini, tidak terlalu detail intinya berkait dengan kinerja SKPD seperti apa, nanti akan ditindak lanjuti untuk pansus. Setelah rapat paripurna pandangan fraksi disetujui akan membahas terkait detail-detail maksud dan tujuan raperda tersebut,”pungkasnya. (humas/mcbjb/zy)

Leave a comment