Senin, 7 Oktober 2024
BerandaKALSELHULU SUNGAI TENGAHKejari HST Eksekusi 213 Perkara TPU Selama 2020

Kejari HST Eksekusi 213 Perkara TPU Selama 2020

BARABAI- Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah (HST) merilis perkara tindak pidana umum (TPU) tahun 2020. Selama satu tahun ada 213 kasus yang sudah dieksekusi.

Jumlah itu akumulasi dari tiga jenis perkara, yakni perkara tindak pidana orang dan harta benda (Oharda), kemudian perkara keamanan negara dan tindak pidana umum lainnya (Kamneg & TPUL), terakhir perkara narkotika dan psikotropika.

Untuk perkara Oharda, rinciannya pembunuhan 6 kasus, penganiayaan 13 kasus, penggelapan 2 kasus, pencurian 32 kasus, pengrusakan 2 kasus, penadah 1 kasus.

Sedangkan Kamneg dan TUPL, rinciannya perlindungan anak 10 kasus, migas 4 kasus, pengeroyokan 7 kasus, perjudian 4 kasus, sajam 23 kasus, kesehatan 4 kasus, LLAJ 4 kasus, perikanan 4 kasus, perusakan hutan 1 kasus, amunisi 2 kasus, pembakaran 1 kasus, KDRT 2 kasus.

Perkara terakhir narkotika 88 kasus, psikotropika 3 kasus. Perkara ini yang paling banyak ditangani Kejaksaan Negeri HST.

Kajari HST Trimo menyebut jika kasus narkoba di HST sangat memprihatikan. Namun ia menjelaskan beberapa orang yang tersandung kasus ini hanya sebagai korban.

“Pertama diimingi untuk memakai, kemudian ditawarkan terus memakai, sampai akhirnya diminta untuk mengedarkan,” katanya, Rabu (13/11).

Trimo menjelaskan hukuman yang diberikan juga tak tanggung-tanggung. Di atas 4 tahun. Hal ini untuk memberikan efek jera kepada penyimpan dan pengedar narkoba. (jms)

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI