BALANGAN – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Selatan Mukri beserta rombongan melakukan kunjungan kerja ke Kejaksaan Negeri Balangan, Rabu (2/11).
Kajati Kalsel Mukri menyampaikan, kunjungan ini untuk melihat langsung kondisi kantor Kejari di Balangan.
Ia juga meresmikan 21 rumah Restorative Justice (RJ) yang ada di Kecamatan Juai dan serta meresmikan jalan Jaksa Agung R Soeprapto yang ada disamping kantor Kejari Balangan.
Mukri mengatakan, peresmian Rumah Restorative Justice dimaksudkan untuk menangani penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula. Dan bukan pembalasan yang tertuang dalam Pasal 1 ayat 1 tentang Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020.
Bupati Balangan Abdul Hadi menyampaikan ucapan selamat datang kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kalsel beserta rombongan.
Ia menyebutkan, pemerintah kabupaten sangat mendukung program RJ. Diharapkan fasilitas yang ada di Kecamatan Juai dapat hadir ke seluruh wilayah kabupaten ini.
Camat Juai Nanang Edward menyampaikan, terkait 21 rumah RJ sudah disepakati dan didukung penuh oleh kejaksaan.
Nanang berharap, dengan adanya RJ ini semoga para kepala desa akan benar-benar bisa memanfaatkan keberadaannya. (mcbalangan/bii)

Leave a comment