BARABAI – Dalam sehari Sat Res Narkoba Polres HST dipimpin Iptu Lamris Manurung bersama tim Opsnal John Lee Cs, meringkus tiga budak sabu, Jumat (11/12) tadi.
Ketiganya ditangkap di waktu yang berbeda, namun masih satu kecamatan. Tersangka pertama ibu rumah tangga inisial PY (28), diamankan sekira pukul 16.30 Wita. Warga Desa Kasarangan RT 02 RW 01 Kecamatan Labuan Amas Utara (LAU) itu diamankan saat melintas di atas jembatan.
Berselang 1 jam, tim Opsnal John Lee Cs kembali menangkap SR (45) di Desa Sungai Buluh RT 05 RW 03 Kecamatan Labuan Amas Utara, di dalam rumahnya.
Tersangka terakhir, ibu rumah tangga inisial EW (38), warga Desa Sungai Buluh RT 04 RW 02 Kecamatan Labuan Amas Utara. EW ditangkap saat sedang santai di dalam rumahnya.
Dari tangan PY (28) polisi mengamankan barang bukti satu paket sabu berat 5,4 gram. Sedangkan dari SR disita sabu berat 0,50 gram. Dan dari tangan EW (38) sabu berat 1 gram. Dan beberapa bukti lain seperti timbangan dan plastik klip bening.
Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto melalui Ps Paur Subbag Humas Aipda M Husaini menjelaskan, ketiganya dijerat Pasal 114 ayat (1) sub 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Saat ini mereka mendekam di sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Tidak ada kata ampun bagi kasus narkotika. Ketiganya akan diproses secara hukum,” ujar Aipda M Husaini, Senin (14/12) pagi.
Husaini berjanji, pihak kepolisian akan terus bergerilya memberantas peredaran narkoba di HST.
“Saya ingin remaja HST lebih cerdas jangan sampai terhasut untuk menggunakan barang haram tersebut. Sebab ini akan merusak masa depan mereka,” pungkasnya. *