BARABAI – Kabupaten Hulu Sungai Tengah sudah turun level dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 ke level 3.
Keputusan ini sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri No 37 Tahun 2021 yang dikeluarkan tanggal 24 Agustus 2021.
Pj Sekda HST Muhammad Yani menjelaskan, akan mengikuti arahan dan instruksi menteri dalam negeri untuk penerapan PPKM tersebut.
“Kita ikuti instruksi menteri dalam negeri (turun level 3), namun hasil rapat Forkopimda yang membahas PPKM level 4 tetap kita laksanakan sesuai rencana dengan penyesuaian tertentu,” katanya, Senin (24/8).
Sedangkan Wakil Ketua Satgas Covid-19 HST Let Inf Muh Ishak menegaskan, pihaknya akan mengoptimalkan PPKM mikro di tingkat kelurahan dan desa selama PPKM level 3 tersebut. “Mereka ujung tombak sosialisasi peraturan PPKM ini,” pungkasnya. (jms)



Leave a comment