Penulis:
Arif Rahman Hakim
Dosen Ilmu Pemerintahan FISIP Universitas Lambung Mangkurat (ULM)
Kebijakan pemerintah pusat yang akan menghapus status tenaga honorer mulai 1 Januari 2026 memicu perhatian berbagai kalangan. Kita perlu mengingatkan agar pemerintah daerah tidak gegabah dalam menyikapi dampak kebijakan tersebut.
Tenaga honorer selama ini memegang peran penting karena bersentuhan langsung dengan masyarakat dalam berbagai layanan publik. Jika penghapusan dilakukan tanpa perhitungan matang, kualitas pelayanan bisa terdampak.
Posisi honorer selama ini bersinggungan langsung dengan masyarakat. Jangan sampai pembatasan anggaran justru mengorbankan pelayanan maksimal.
Perlu formula khusus bagi honorer yang berprestasi. Sebab, banyak tenaga honorer yang memiliki kompetensi dan kinerja mumpuni. Pemerintah daerah perlu merancang formula khusus, terutama bagi honorer yang memiliki prestasi dan kualifikasi kerja yang baik.
Keterbatasan anggaran tidak seharusnya menjadi alasan untuk menyingkirkan tenaga yang telah berkontribusi besar. Jika honorer berprestasi tidak diberi ruang, bukan tidak mungkin kinerja pemerintah daerah ikut menurun.
Harus ada formula khusus ketika honorer memiliki kualifikasi dan prestasi dalam kinerja. Pemda harus bisa memfasilitasi.
Menyoroti potensi dampak sosial dari kebijakan ini. Banyak tenaga honorer yang menjadi tulang punggung keluarga, bahkan ada yang baru membangun rumah tangga. Tanpa solusi alternatif, penghapusan honorer dikhawatirkan menambah angka pengangguran dan memperberat beban ekonomi masyarakat.
Pemerintah harus hadir dengan solusi lain agar tidak menambah beban ekonomi keluarga. Honorer yang betul-betul dibutuhkan harus diberdayakan.
Pemerintah disarankan agar honorer yang kinerjanya belum maksimal tetap dipertimbangkan untuk dialihkan ke sektor lain sesuai kebutuhan daerah. Persoalan ini bukan semata soal efisiensi anggaran, melainkan juga menyangkut keberlangsungan hidup banyak keluarga serta stabilitas sosial di daerah.
Ini bukan sekadar soal anggaran, tapi soal keberlangsungan pelayanan dan ekonomi keluarga. Maka perlu kebijakan yang betul-betul bijaksana.
Dengan waktu yang tersisa sebelum 2026, harapannya pemerintah daerah dapat menyiapkan langkah strategis agar kebijakan ini tidak menimbulkan dampak negatif yang lebih luas.
