BANJARMASIN – Peredaran pil ekstasi tak bisa dipandang sebelah mata. Belum lama tadi, Satres Narkoba Polresta Banjarmasin mengungkap jaringan home industri pembuatan pil setan ini.
Penangkapan berawal dari terciduknya sepasang suami istri, Dodi (45) dan Ayu (35), warga Jalan Simpang Belitung Gang Ambon Banjarmasin Barat, Agustus 2021 lalu.
Dari tangan mereka, polisi menyita 127 butir pil ekstasi, bahan pembuat obat, serta alat cetak.
“Mereka membuatnya dari obat generik yang dihaluskan, lalu dicetak dan diberikan cairan pewarna. Ini sangat berbahaya sekali,” tutur Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Rachmat Hendrawan, usai menggelar pemusnahan barang bukti, Rabu (8/9) siang.
Barang marlong itu dicetak dengan cetakan berbagai motif, seperti huruf A, C dan Mahkota.
Pil tersebut lantas diedarkan sesuai target operasi, dan sempat terjual hingga lima pil.
Kapolresta menambahkan, penggunaan pil ini sangat membahayakan kesehatan. “Dampaknya bisa merenggut nyawa,” ucapnya.
Sementara itu, dalam acara pemusnahan barang bukti, ratusan pil ekstasi marlong itu dihancurkan dengan dicampur dengan ditergen.
Aksi itu dihadiri dihadiri pula Wakapolresta Banjarmasin, Kepala BNN, perwakilan Kejari, Kepala Kesbangpol, Lembaga Bantuan Hukum serta Pengadilan Negeri. (nn)

Leave a comment