BANJARMASINKALSEL

Geram Pemberian THR Tidak Sesuai Aturan, Bang Dhin: Di Permenaker Sudah Jelas

347

BANJARMASIN – Perusahaan wajib memberikan tunjangan hari raya (THR) bagi para pekerjanya. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengingatkan para pengusaha untuk memberikan THR kepada pekerja/buruh sesuai Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022.

SE tersebut mengatur tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2022 bagi pekerja/buruh di perusahaan.

Dirjen Binwasnaker dan K3 Haiyani Rumondang mengatakan, pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban pengusaha sebagai upaya memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan.

Ketidakpatuhan pengusaha dalam pembayaran THR, sesuai Pasal 78 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dapat dikenakan sanksi administratif. Berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha,  penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha.

Untuk menjamin hak-hak tenaga kerja, Wakil Ketua DPRD Kalsel M Syaripuddin selalu memantau terlaksananya SE tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan ini.

Di Kalsel, menurut pria yang akrab disapa Bang Dhin ini, masih ada perusahaan membayar THR karyawan yang tidak sesuai Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.

“Dibayar, tapi tidak sesuai perhitungan dan aturan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016,” ujarnya.

Bang Dhin bilang, di Permen tersebut sudah jelas tata aturan tentang pelaksanaan pemberian THR untuk pekerja/buruh.

“Di Permenaker sudah jelas bahwa pekerja/buruh yang masa kerja 1 tahun dibayar 1 bulan gaji sesuai UMK 2.916.000, tapi yang diterima justru di bawah UMK,” pungkasnya. (mid)

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

BK DPRD Kalsel Kunjungi DPRD Kapuas, Bahas Penegakan Etika Dewan

RETORIKABANUA.ID, Kapuas – Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Kalimantan Selatan melakukan kunjungan...

Bunda PAUD Banjarmasin Beri Tabungan Pendidikan Rp. 5 Juta untuk Anak Guru Honorer

RETORIKABANUA.ID, Banjarmasin – Bunda PAUD Kota Banjarmasin, Neli Listriani, menyalurkan tabungan pendidikan...

Pemko Banjarmasin Raih Penghargaan IHYA 2026

RETORIKABANUA.ID, Jakarta – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin meraih penghargaan Terbaik II Indonesia...

DPRD Kalsel Ajak Generasi Muda Melek Politik

RETORIKABANUA.ID, Banjarmasin – Puluhan pelajar dan mahasiswa dari berbagai daerah di Kalimantan...