BATULICIN – DPRD Tanah Bumbu menggelar paripurna dalam rangka Pengambilan Keputusan terhadap Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Senin (7/10).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Tanah Bumbu Andrean Atma Maulani, didampingi Wakil Ketua I Hasanuddin, dan Wakil Ketua II Sya’bani Rasul, serta dihadiri Sekda Ambo Sakka, Anggota DPRD Tanah Bumbu, pimpinan SKPD, Forkopimda, serta tamu undangan lainnya.
Dalam rapat paripurna, keenam fraksi DPRD Tanah Bumbu, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi PKB, Fraksi Gerindra, Fraksi Golkar, Fraksi PAN, dan Fraksi Nasdem Sejahtera, menyetujui perubahan raperda untuk dijadikan peraturan daerah.
“Kami sampaikan penghargaan yang tinggi dan rasa terima kasih kepada pimpinan dan segenap anggota dewan atas kerja sama dan sinergisitasnya terhadap pembahasan Raperda Perubahan Atas Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman,” ucap Sekda Ambo Sakka mewakili Bupati Zairullah.
Selain itu, penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman ini dilakukan untuk menjamin hak setiap warga negara, khususnya masyarakat yang memerlukan perumahan bersubsidi atau MBR di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu.
“Agar mereka bisa menempati dan menikmati rumah yang layak di lingkungan yang sehat, aman, serasi dan teratur. Serta menjamin kepastian bermukim agar terwujudnya perumahan dan kawasan permukiman Kabupaten Tanah Bumbu yang tertata, efisien dan berkelanjutan,” beber Sekda.
Raperda ini, kata sekda, sangat penting dilaksanakan agar meningkatkan kualitas perumahan dan kawasan permukiman yang layak huni bagi masyarakat, meningkatkan tata kelola administrasi dan pemanfaatan pertanahan, serta meningkatkan kualitas pelaksanaan reformasi birokrasi di perangkat daerah. (jn)

Leave a comment