BATULICIN – DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Senin (9/9).
Rapat dipimpin Ketua Sementara DPRD Tanah Bumbu, Andren Atma Maulani dihadiri Sekretaris Daerah Ambo Sakka mewakili Bupati Zairullah Azhar, anggota DPRD, pimpinan SKPD, Forkopimda, serta tamu undangan lainnya.
Menurut Sekda, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman memang perlu dilakukan. Terlebih telah selesai dilakukan pembahasan pada tingkat eksekutif Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu.
Selain itu, sesuai amanat Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman ini juga dilakukan untuk menjamin hak setiap warga negara, khususnya di Kabupaten Tanah Bumbu, agar menempati dan menikmati rumah yang layak di lingkungan yang sehat, aman, serasi dan teratur, serta menjamin kepastian bermukim. Agar terwujudnya kabupaten yang tertata, efisien dan berkelanjutan.
Sementara pengaturan batasan minimal pada luas tanah kavling yang termuat dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perumahan, belum mengatur terhadap luas tanah kavling yang ada pada zona perkotaan. Sementara di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu telah ditetapkan wilayah zona perkotaan sesuai ketentuan yang diatur dalam RDTR, sehingga perlu dilakukan perubahan dan penyesuaian.
“Saya berharap agar Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 19 Tahun 2022 tentang Penyelenggaran Perumahan dan Kawasan Permukiman ini dapat disetujui. Sehingga dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang pembangunan kemasyarakatan dan meningkatkan efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan. Sehingga nantinya dapat memakmurkan dan mensejahterakan masyarakat di Kabupaten Tanah Bumbu,” harapnya. (jr)

Leave a comment