KOTABARU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotabaru mengikuti Sosialisasi Surat Edaran (SE) Bersama 4 Menteri (Dalam Negeri, Keuangan, PUPR, dan Investasi/BKPM) tentang percepatan pelaksanaan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) secara daring, Jumat (4/3).
Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal (Plt Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Suhajar Diantoro menyampaikan, berdasarkan ketentuan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, seluruh jenis pajak dan retribusi ditetapkan dalam satu Perda dan menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi daerah.
“Sehingga berkenaan dengan hal ini maka seluruh Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang telah menetapkan Perda pajak dan retribusi daerah; dan retribusi PBG, untuk menyesuaikan dengan ketentuan Pasal Undang-Undang Tahun 2022,” kata Suhajar Diantoro.
Sementara Pelaksana Tugas Direktur Jenderal (Plt Dirjen) Bina Pembanguna Daerah Kemendagri, Sugeng Hariyono menyampaikan pelaksanaan percepatan pelayanan PBG mendorong multiflier effect sektor properti, penyerapan tenaga secara besar, dan mempercepat pemulihan perekenomian.
“Memiliki multiplier effect yang besar dalam menggerakkan lebih dari 174 industri lainnya, seperti material bahan bangunan, genteng, semen, paku, besi, kayu, dan lainnya,” kata Sugeng Hariyono.
Kemudian Ketua DPRD Kotabaru, Syairi Mukhlis menyampaikan, dengan terbitnya SKB 4 Menteri ini, Pemerintah Daerah (Pemda) diminta membuat Peraturan Daerah (Perda) baru.
“DPRD meminta pada eksekutif untuk segera mengajukan Raperda ini ke Badan Pembentukan Perda dan nanti dimasukkan ke Prolegda di tahun ini dan segera kami tindaklanjuti,” ungkapnya.



Leave a comment