RETORIKABANUA.ID, Banjarmasin — DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menegaskan komitmennya mengawal hak masyarakat, khususnya para pembeli satuan condotel/apartemen Grand Banua (sekarang berganti nama menjadi Grand Tan). Hal ini dilakukan melalui fungsi representasi dan pengawasan, agar kepastian hukum serta hak-hak warga dapat ditegakkan secara adil.
Puluhan warga pembeli condotel menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Kalsel, Jalan Lambung Mangkurat, Rabu (29/10). Mereka menuntut penyerahan sertifikat kepemilikan, pembagian hasil pengelolaan unit, serta transparansi pengelolaan bangunan dari pihak perusahaan. Massa juga meminta DPRD Kalsel mendukung penyelesaian kasus ini.
Ketua DPRD Kalsel, Supian HK, bersama Wakil Ketua dan anggota DPRD menemui pengunjuk rasa. Supian HK menegaskan lembaganya akan menindaklanjuti aspirasi masyarakat melalui mekanisme resmi dan cepat agar permasalahan tidak melebar menjadi konflik.
“Kita cepat tanggap, karena aspirasi rakyat tadi yang menyangkut konflik jangan sampai itu menjadi chaos. Kami akan mediasi dan mencari jalan keluar terbaik,” ujarnya.
DPRD Kalsel berencana menyampaikan aspirasi masyarakat ke instansi terkait, memfasilitasi mediasi awal dengan pihak perusahaan, serta mengawasi kinerja pemerintah daerah agar penyelesaian masalah dilakukan adil, transparan, dan berpihak pada kepentingan publik.
Dengan langkah cepat ini, DPRD Kalsel menegaskan perannya sebagai jembatan antara rakyat dan pemerintah, memastikan aspirasi masyarakat direspons secara nyata dan tetap berada dalam koridor hukum. (ms)

Leave a comment