RETORIKABANA.ID, Banjarbaru – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarbaru resmi mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda), yang masing-masing mengatur tentang Percepatan Penurunan Stunting dan Penyelenggaraan Reklame. Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna yang digelar di Ruang Graha Paripurna DPRD Banjarbaru, Kamis (6/3).
Ketua DPRD Kota Banjarbaru, Gusti Rizky Sukma Iskandar Putra, menyampaikan bahwa pengesahan dua perda tersebut dilakukan bersama unsur pimpinan DPRD dan Wali Kota Banjarbaru, Muhammad Aditya Mufti Ariffin, yang turut menandatangani nota kesepakatan.
“Hari ini kami menetapkan dua raperda menjadi perda sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberikan kepastian hukum dan arah kebijakan yang jelas,” ujar Rizky.
Dua perda yang disahkan yakni:
Perda tentang Penyelenggaraan Reklame, dan
Perda tentang Percepatan Penurunan Stunting.
Wali Kota Banjarbaru, Muhammad Aditya Mufti Ariffin, menjelaskan bahwa perda mengenai reklame bertujuan untuk mengatur segala aspek pemasangan reklame di wilayah kota. Pengaturannya mencakup aspek tata ruang, estetika kota, norma agama, ketertiban umum, hingga kesusilaan.
“Dengan adanya perda ini, kita ingin menciptakan ruang kota yang tertib dan enak dipandang, serta memberi kepastian hukum bagi pelaku usaha dalam memasang reklame secara legal dan tertib,” ungkap Aditya.
Sementara itu, Perda tentang Percepatan Penurunan Stunting dirancang untuk mendorong perubahan perilaku masyarakat serta memperkuat sinergi antar-instansi dalam menekan angka stunting di Banjarbaru.
“Kami berharap perda ini dapat mempercepat penanganan stunting melalui edukasi, kolaborasi, dan intervensi nyata di lapangan, demi terciptanya generasi yang sehat dan bebas stunting,” lanjutnya.
Kedua perda ini diharapkan menjadi pijakan hukum yang kuat bagi Pemerintah Kota Banjarbaru dalam mengelola isu-isu penting, baik yang berkaitan dengan pembangunan fisik kota maupun peningkatan kualitas sumber daya manusia. (ms)

Leave a comment