RETORIKABANUA.ID, Banjarbaru – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarbaru kembali menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penting, yakni mendengarkan Pandangan Umum dari delapan fraksi mengenai dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan oleh Pemerintah Kota Banjarbaru. Rapat ini berlangsung di Ruang Graha Paripurna, Gedung DPRD Kota Banjarbaru pada Kamis (6/3).
Selain itu, dalam rapat tersebut, Wali Kota Banjarbaru, Aditya Mufti Ariffin, juga memberikan jawaban terkait Pandangan Umum dari fraksi-fraksi dan menyampaikan keputusan terkait dua Raperda yang dibahas. Dua Raperda tersebut adalah:
-
Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset daerah agar bisa dimanfaatkan lebih optimal untuk kepentingan publik.
-
Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Pemakaman. Perubahan ini perlu dilakukan agar aturan pengelolaan Tempat Pemakaman Umum (TPU) dan Tempat Pemakaman Bukan Umum menjadi lebih rinci dan sesuai kebutuhan. Salah satu poin penting adalah kewajiban bagi pengembang perumahan untuk menyediakan lahan pemakaman ketika membangun perumahan baru.
Seluruh fraksi yang hadir, yaitu Golkar, Gerindra, PDI-P, Nasdem, PKB, PPP, Demokrat dan PAN-PKS, menyatakan setuju dan menerima kedua Raperda tersebut untuk menjadi Peraturan Daerah Kota Banjarbaru. Semua ini dilakukan melalui prosedur yang telah ditentukan.
Aditya menyampaikan terima kasih atas saran dan masukan dari masing-masing fraksi. Ia menambahkan, perubahan terkait pengelolaan barang milik daerah bertujuan untuk mempermudah pemerintah dalam mengelola aset yang dimiliki.
“Perubahan ini akan membantu kami dalam pengelolaan barang milik negara,” ujarnya.
Selain itu, Aditya juga memaparkan total nilai aset yang dimiliki oleh Pemerintah Kota Banjarbaru, yang mencakup berbagai jenis barang dan properti, antara lain:
- Tanah senilai Rp 1,162 triliun
- Peralatan dan mesin senilai Rp 832,6 miliar
- Gedung dan bangunan senilai lebih dari Rp 1 triliun
- Jalan dan irigasi senilai Rp 2,316 triliun
Di samping itu, ada juga hasil tetap lainnya yang mencapai Rp 55,1 miliar, serta konstruksi dalam pengerjaan senilai Rp 3,6 miliar.
Namun, Aditya juga mencatat bahwa perkembangan nilai aset dari tahun 2020 hingga 2024 tidak mengalami peningkatan signifikan.
Dengan adanya perubahan ini, diharapkan pengelolaan barang dan pemakaman di Kota Banjarbaru bisa lebih tertata, efisien, dan mendukung kebutuhan masyarakat. (ms)

Leave a comment