BANJARMASIN – Sekelompok mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Se-Kalimantan Selatan, menggelar aksi unjuk rasa sebagai bentuk solidaritas atas kasus yang menimpa VDPS di depan Kejaksaan Tinggi Kalsel, Kamis (27/1) siang.
Kedatangan mahasiswa yang diperkirakan berjumlah 100 orang ini bertujuan untuk menanyakan kepada jaksa penuntut umum yang menangani kasus pemerkosaan, dilakukan oknum aparat kepolisian terhadap salah satu mahasiswi Fakultas Hukum ULM.
Koordinator aksi, Andhika, mengatakan, kedatangannya dan kawan-kawan merupakan bentuk solidaritas, sekaligus ingin mempertanyakan secara langsung kepada JPU mengenai hukuman yang dinilai terlalu ringan.
“Ada tiga poin yang ingin kami tanyakan. Pertama, kenapa JPU hanya menuntut pelaku dengan tuntutan 3,6 tahun. Kedua, kenapa JPU langsung mengiyakan putusan. Ketiga, kenapa melakukan upaya banding setelah sudah memasuki waktu tenggat,” ujar pria yang juga merupakan Ketua BEM FH ULM ini.
Menanggap hal tersebut, pihak dari Kejati Kalsel menghadirkan JPU yang menangani perkara ini. JPU sendiri masih dalam tahap pemeriksaan.
Salah satu JPU, Alpha Faisal menjelaskan tuntutan yang diberikan kepada terdakwa merupakan hasil dari fakta dalam persidangan.
“Di dalam persidangan, kedua belah pihak telah saling memaafkan. Korban menandatangani dan berhadir pada saat permohonan maaf,” ucapnya.
Kemudian, Alpha Faisal menjelaskan kenapa dirinya menyetujui vonis yang dijatuhkan oleh hakim karena sesuai dengan SOP.
“Hakim menjatuhkan hukuman sudah melampaui 2/3 dari tuntutan,” ujar pria yang juga alumni FH ULM ini.
Faisal menambahkan, kenapa dirinya melakukan upaya banding setelah masa tenggat banding berakhir merupakan upaya atas aspirasi yang datang kepadanya.
“Setelah kasus ini diketahui publik, pihak kampus langsung bersurat kepada kejaksaan, dan meminta untuk melakukan upaya hukum, lalu saya berupaya untuk melakukan terobosan, namun tetap ditolak oleh pihak pengadilan,” tutupnya.
Perlu diketahui, kasus pemerkosaan yang melibatkan oknum aparat kepolisian ini membuat geger setelah korban VDPS menulis kejadian yang menimpa dirinya di akun Instagram miliknya. Korban mengaku kecewa karena vonis yang dijatuhkan terlalu ringan yakni hanya 2,6 tahun. (rsd)

Leave a comment