BANJARMASINKALSEL

Briptu MS Tersangka, Suami Ame Ini Dikenakan Pasal Berlapis

373

BANJARMASIN – Polisi resmi menetapkan Briptu MS sebagai tersangka kasus arisan online yang menyeret nama seorang wanita RA alias Ame, tak lain adalah istrinya.

Ia terbukti terlibat dalam kasus yang tengah viral di media sosial tersebut.

Penetapan status Briptu MS ini disampaikan Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Muhammad Riva’i, saat jumpa awak media, Selasa (1/3) siang.

Riva’i menyebut, yang bersangkutan akan dikenakan pasal berlapis, yakni pasal penggelapan atau penipuan, UU ITE, serta tindak pidana pencucian uang.

“Sudah ditetapkan tersangka, semuanya kita terapkan Pasal 372 dan 378, UU ITE, dan TPPU ” tuturnya.

Tak hanya itu, sebagai anggota kepolisian, Briptu MS juga bakal dikenakan hukum etik institusi.

“Untuk etiknya kita serahkan ke Propam,” ucapnya.

Saat ini Briptu MS sendiri telah diserahkan ke Ditkrimum Polda Kalsel untuk menjalani pemeriksaan sesuai hukum yang berlaku.

Sementara, pihak kepolisian juga masih mendalami kepemilikan dan keberadaan barang-barang mewah yang acap kali dipamerkan pasangan suami istri ini. (nn)

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Ketua DPRD Kalsel Serap Aspirasi Warga di 16 Desa HSU

RETORIKABANUA.ID, Amuntai – Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Supian HK, melaksanakan kegiatan...

Wakil Ketua DPRD Kalsel Serap Keluhan Petani di Kalumpang

RETORIKABANUA.ID, Kandangan – Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Kartoyo, mengakhiri rangkaian...

Pemko Banjarmasin Integrasikan CCTV Lintas SKPD untuk Smart City

RETORIKABANUA.ID, Banjarmasin – Pemerintah Kota Banjarmasin melalui Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik...

DPRD Kalsel Bentuk Pansus Awasi BBM Subsidi

RETORIKABANUA.ID, Banjarmasin – DPRD Provinsi Kalimantan Selatan membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk...