BANJARMASIN – Polisi resmi menetapkan Briptu MS sebagai tersangka kasus arisan online yang menyeret nama seorang wanita RA alias Ame, tak lain adalah istrinya.
Ia terbukti terlibat dalam kasus yang tengah viral di media sosial tersebut.
Penetapan status Briptu MS ini disampaikan Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Muhammad Riva’i, saat jumpa awak media, Selasa (1/3) siang.
Riva’i menyebut, yang bersangkutan akan dikenakan pasal berlapis, yakni pasal penggelapan atau penipuan, UU ITE, serta tindak pidana pencucian uang.
“Sudah ditetapkan tersangka, semuanya kita terapkan Pasal 372 dan 378, UU ITE, dan TPPU ” tuturnya.
Tak hanya itu, sebagai anggota kepolisian, Briptu MS juga bakal dikenakan hukum etik institusi.
“Untuk etiknya kita serahkan ke Propam,” ucapnya.
Saat ini Briptu MS sendiri telah diserahkan ke Ditkrimum Polda Kalsel untuk menjalani pemeriksaan sesuai hukum yang berlaku.
Sementara, pihak kepolisian juga masih mendalami kepemilikan dan keberadaan barang-barang mewah yang acap kali dipamerkan pasangan suami istri ini. (nn)


Leave a comment