Balangan – Badan Pengelola Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Balangan, melalui Bidang Perbendaharaan, mengeluarkan kebijakan terkait penyampaian berkas Surat Perintah Membayar (SPM) dalam pengajuan permohonan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), disebut Berkas atas SP2D Nyaman atau disingkat BERAS NYAMAN.
Kepala Bidang Perbendaharaan BPKPAD Kabupaten Balangan, Mustakim SE, menyampaikan, inovasi ini berkaitan dengan kelengkapan berkas terkait pengajuan permohonan pencairan SP2D yang lebih disederhanakan dan tidak lagi diwajibkan menyertakan berkas kelengkapan dalam jumlah banyak.
Pada tahun sebelumnya, terdiri dari lebih dari 20 berkas kelengkapan. Maka kini disederhanakan menjadi 10 berkas kelengkapan saja.
“Kebijakan inovasi tersebut diberlakukan untuk semua SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Balangan, terhitung sejak tahun anggaran 2023. Kebijakan ini diambil sebagai langkah pasti dalam mendukung program nasional dalam pelaksanaan reformasi birokrasi dalam sistem administrasi,” ujarnya.
Dengan adanya kebijakan ini, Bidang Perbendaharaan selaku Bendahara Umum Daerah mengambil kebijakan untuk mempermudah, serta mempersingkat proses berkas. Sehingga lebih tertib efektif dan efisien.
Menurutnya, reformasi birokrasi pada sistem administrasi yang dilakukan BPKPAD melalui Bidang Perbendaharaan tersebut sudah disosialisasikan sejak bulan Februari 2023. (mcbalangan/bii)


Leave a comment