BANJARMASINKALSEL

Dorong Angkatan Kerja, Bang Dhin: Pemerintah Harus Hadir Memfasilitasi

374

BANJARMASIN – Wakil Ketua DPRD Kalsel Muhammad Syaripuddin, saat berkunjung ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Senin (15/) mengingatkan Dinas Tenaga Kerja Kalsel agar berupaya terus mendorong fasilitas angkatan kerja.

Menurut dia, setiap tenaga kerja mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk memilih, mendapatkan atau pindah pekerjaan dan memperoleh penghasilan yang layak, di dalam atau di luar negeri, begitu pula di Kalsel.

Untuk memfasilitasi itu, sudah menjadi tugas Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalsel, dengan meningkatkan kompetensi hingga bisa bersaing dengan TKA.

Dalam Perda Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pemberdayaan Tenaga Kerja Daerah, untuk mengatasi permasalahan ketenagakerjaan, pemerintah daerah bertanggung jawab memberdayakan tenaga kerja daerah agar menjadi tenaga kerja yang kompeten, produktif dan berdaya saing sesuai dengan perkembangan kebutuhan pasar kerja.

“Pemerintah harus hadir. Jangan sampai masyarakat hanya jadi penonton. Sedangkan kesempatan kerja diambil oleh daerah lain, bahkan oleh TKA,” tegas politisi PDI-Perjuangan yang akrab disapa Bang Dhin ini.

Pada kesempatan tersebut, Siswansyah, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalsel mengungkapkan kekurangan instruktur BLK dan berikut peningkatan SDM.

Merespon hal tersebut, Bang Dhin berkomitmen untuk memperjuangkan ke kementerian terkait agar anggaran bidang pelatihan untuk Kalsel ditambah. Segingga BLK bisa berjalan dengan baik.

“Saya akan berkordinasi dengan pusat. Pelatihan yang hanya 320 orang agar bisa ditingkatkan menjadi 1000 orang. Saya ingin mengembalikan kejayaan BLK. Dulu BLK kita menjadi tempat daerah lain studi banding,” ucapnya.

Pada kesempatan itu isinggung pula terkait kurangnya Mediator Hubungan Industrial yang ada di Kalsel. Sebagai informasi mediator ini adalah pegawai instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan yang memenuhi syarat-syarat sebagai mediator yang ditetapkan oleh menteri untuk bertugas melakukan mediasi. Ia juga mempunyai kewajiban memberikan anjuran tertulis kepada para pihak yang berselisih untuk diselesaikan. Bisa dalam hal perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja, dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan.

“Mediator itu sangat penting peranannya, agar jika ada masalah pada tenaga kerja kita dengan perusahaan atau sebaliknya. Idealnya, tiap kabupaten/kota punya mediator yang andal. Nanti, kita sama-sama memohon ke pusat agar mediator kita ditambah,” cetus Bang Dhin.

Ia berharap agar komunikasi antara SKPD dengan mitra kerja bisa berjalan lebih baik lagi. “PR yang tak pernah selesai adalah komunikasi dan kordinasi, kita sangat lemah soal itu,” pungkasnya. (syl)

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Banjarmasin Juara Basket POPDA Kalimantan Selatan 2026 Usai Taklukkan Banjarbaru di Partai Final

OLAHRAGA – Banjarmasin sukses keluar sebagai juara cabang olahraga basket pada Pekan...

Ketua DPRD Kalsel Serap Aspirasi Warga di 16 Desa HSU

RETORIKABANUA.ID, Amuntai – Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Supian HK, melaksanakan kegiatan...

Wakil Ketua DPRD Kalsel Serap Keluhan Petani di Kalumpang

RETORIKABANUA.ID, Kandangan – Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Kartoyo, mengakhiri rangkaian...

Pemko Banjarmasin Integrasikan CCTV Lintas SKPD untuk Smart City

RETORIKABANUA.ID, Banjarmasin – Pemerintah Kota Banjarmasin melalui Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik...