BANJARMASINKALSEL

Warga Buang Sampah di TPS Ditutup Dikenakan Sanksi

477

BANJARMASIN – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Banjarmasin Mukhyar menegaskan, ada sanksi jika warga membuang sampah di TPS yang ditutup.

Ini merespons masih adanya warga membuang sampah ke TPS yang ditutup di Jalan Veteran dan Pramuka.

“Sudah diatur di Perda Nomor 21, warga dilarang membuang sampah di luar jam 20.00-06.00 Wita,” tegasnya.

Menurut pria yang juga menjabat sebagai Penjabat (Pj) Sekdakot Banjarmasin itu, pihaknya akan menggelar operasi yustisi, untuk mencegah warga tidak membuang sampah ke TPS yang ditutup.

Ia mengimbau warga mematuhi aturan untuk tidak membuang sampah lagi ke TPS yang telah ditutup.

“Dampaknya sampah jadi menumpuk,” kata Mukhyar.

Sebelumnya, pemko melalui DLH telah menutup beberapa TPS, yang kemudian dialihkan ke TPS baru di eks Pasar Buah Jalan Pengambangan.

Hal itu merupakan upaya pemkot dalam menanggulangi tumpukan sampah yang meluber ke jalan hingga menyebabkan kemacetan. (mid)

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

TP PKK Sungai Lulut Wakili Banjarmasin di Enam Besar Tingkat Provinsi

RETORIKABANUA.ID, Banjarmasin – Tim Penggerak (TP) PKK Kelurahan Sungai Lulut yang mewakili...

Banjarmasin Juara Umum MTQ Nasional XXXVII Tingkat Kalsel 2026

RETORIKABANUA.ID, Barito Kuala – Kota Banjarmasin kembali menorehkan prestasi membanggakan dengan meraih...

PDI Perjuangan Kalsel Tegaskan Ruang Aspirasi Bukan Sekadar Formalitas

BANJARMASIN – DPD PDI Perjuangan Kalimantan Selatan menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat...

Bukan Cuma Saat Pemilu, PDI Perjuangan Kalsel Buka Ruang Aspirasi untuk Rakyat

BANJARMASIN – Politik tidak seharusnya hanya ramai saat pemilu. Politik juga harus...