RETORIKABANUA.ID, Kotabaru – Pemerintah Kabupaten Kotabaru terus memperkuat penegakan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil serta optimalisasi penggunaan aplikasi Integrated Discipline (I-DIS).
Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan sosialisasi yang diselenggarakan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kotabaru di Aula Bamega, Kantor Bupati Kotabaru, Selasa (7/7). Kegiatan diikuti 100 ASN secara langsung, sementara ASN dari seluruh perangkat daerah mengikuti secara daring melalui Zoom.
Ketua Panitia, Erwan Ariansyah, mengatakan sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada ASN mengenai ketentuan, prosedur dan sanksi disiplin sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021.
“Kegiatan ini bertujuan mewujudkan ASN yang disiplin, profesional, serta mengoptimalkan penggunaan aplikasi I-DIS dalam penanganan kasus disiplin,” ujarnya.
Sementara itu, Asisten Administrasi Umum Setda Kotabaru, Anang Muhammad Zen, yang membuka kegiatan mewakili pemerintah daerah, menegaskan bahwa disiplin ASN merupakan fondasi utama dalam membangun birokrasi yang profesional dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Ia mengapresiasi BKPSDM Kabupaten Kotabaru atas terselenggaranya kegiatan tersebut, sekaligus menyampaikan terima kasih kepada para narasumber dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang telah berbagi pengetahuan mengenai berbagai regulasi terbaru di bidang kepegawaian.
“Peraturan di bidang kepegawaian terus berkembang seiring tuntutan reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Karena itu, setiap ASN harus terus memperbarui pemahaman terhadap regulasi agar mampu menjalankan tugas secara profesional, berintegritas, disiplin dan akuntabel,” katanya.
Anang berharap seluruh peserta dapat memahami secara menyeluruh berbagai kebijakan kepegawaian yang berlaku sehingga penerapannya di lingkungan kerja dapat berjalan sesuai ketentuan.
“Melalui sosialisasi ini, kami berharap tidak terjadi lagi kesalahan dalam penerapan aturan kepegawaian di setiap perangkat daerah,” tambahnya.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala BKPSDM Kabupaten Kotabaru, Selamat Riyadi. Setelah pembukaan, acara dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh narasumber dari Kantor Regional VIII Badan Kepegawaian Negara (BKN) Banjarbaru, yakni Bajoe Loedi Hargono, Hospita Gloria Situmorang, serta Annisa Yasfa Nabilla.
Melalui sosialisasi ini, Pemerintah Kabupaten Kotabaru berharap seluruh ASN semakin memahami aturan disiplin, mampu menerapkannya secara konsisten, serta memanfaatkan aplikasi I-DIS secara optimal guna mendukung tata kelola kepegawaian yang lebih tertib, transparan dan akuntabel. (mc)


