RETORIKABANUA.ID, Banjarbaru – DPRD Kota Banjarbaru menggelar rapat paripurna dengan agenda pengesahan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yaitu Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) serta Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
Rapat yang berlangsung di Ruang Graha Paripurna DPRD Kota Banjarbaru, Rabu (17/6) dihadiri oleh Wali Kota Banjarbaru, Wakil Wali Kota, Sekretaris Daerah, para Asisten, Staf Ahli, Inspektur, Sekretaris DPRD, Kepala Badan, Kepala Dinas, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP), Direktur Rumah Sakit Daerah Idaman (RSDI), para Kepala Bagian, Camat, dan Lurah di lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru.
Pengesahan kedua Raperda tersebut merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Banjarbaru bersama DPRD dalam memperkuat regulasi di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta penyelenggaraan ketenagakerjaan. Kedua regulasi ini diharapkan mampu menjadi landasan hukum yang lebih kuat dalam mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Ketua DPRD Kota Banjarbaru, Gusti Rizki Iskandar dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa pengesahan kedua Raperda merupakan wujud komitmen bersama antara legislatif dan eksekutif dalam menghadirkan kebijakan yang berpihak pada kepentingan masyarakat.
“Melalui pengesahan dua Raperda ini, kami berharap pelaksanaan pembangunan di Kota Banjarbaru semakin terarah, khususnya dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup serta menciptakan iklim ketenagakerjaan yang lebih tertib, adil dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak. DPRD akan terus mendukung lahirnya regulasi yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan mendorong kemajuan daerah,” ujarnya.
Dengan disahkannya kedua Raperda tersebut, Pemerintah Kota Banjarbaru dan DPRD diharapkan dapat terus memperkuat sinergi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, pembangunan yang berkelanjutan, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Banjarbaru. (hm)


