BANJARBARUPemko Banjarbaru

Pemko Banjarbaru Matangkan Aturan Reklame agar Kota Lebih Tertib dan Indah

15

RETORIKABANUA.ID, Banjarbaru – Pemerintah Kota Banjarbaru terus mematangkan aturan penataan reklame agar lebih tertib, rapi dan memiliki kepastian hukum. Upaya tersebut dibahas dalam rapat penyempurnaan Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang pelaksanaan Perda Kota Banjarbaru Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Reklame, yang digelar di Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Banjarbaru, Kamis (21/5).

Rapat ini membahas sejumlah poin penting yang akan menjadi pedoman teknis penataan reklame di Kota Banjarbaru. Salah satu pembahasan utama adalah aturan mengenai penempatan reklame serta penetapan jalan utama atau jalan protokol yang nantinya akan diatur lebih rinci melalui Perwali.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Banjarbaru, Muhammad Agus Adrian, mengatakan penyusunan Perwali menjadi langkah penting agar penerapan Perda Reklame dapat berjalan efektif dan sesuai dengan kondisi wilayah Banjarbaru.

Menurutnya, aturan reklame yang sedang disusun mengacu pada sejumlah ketentuan dari Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, namun tetap akan disesuaikan dengan kebutuhan dan karakteristik Kota Banjarbaru.

“Ada beberapa zona yang ditetapkan sebagai kawasan bebas reklame maupun pusat reklame di sejumlah titik di Kota Banjarbaru. Selain itu, ukuran reklame juga masih dibahas apakah akan mengikuti aturan dari Yogyakarta,” ujarnya.

Ia menegaskan, pengaturan reklame bukan hanya soal pemasangan media promosi, tetapi juga berkaitan dengan wajah kota, ketertiban tata ruang, keselamatan dan kenyamanan masyarakat. Karena itu, aturan turunan dari perda tersebut harus disusun secara detail dan terukur.

Sementara itu, Tenaga Ahli Percepatan Pelaksanaan Pembangunan Daerah (TAP2D), Azhar Ridhanie, menyebut rapat ini merupakan bagian dari proses penyempurnaan pasal demi pasal dalam rancangan Perwali yang sedang difinalisasi.

Ia berharap pembahasan dapat segera selesai dalam satu hingga dua kali pertemuan lanjutan agar aturan tersebut bisa segera diterapkan.

“Substansi hasil pembahasan ini nantinya diserahkan ke Bagian Hukum. Setelah dibahas pasal demi pasal, akan diberikan masukan terkait hal-hal penting dalam Perwali ini. Aturannya juga harus komprehensif, termasuk mengenai sanksi yang diberikan,” katanya.

Melalui penyempurnaan regulasi ini, Pemerintah Kota Banjarbaru berharap tata kelola reklame menjadi lebih modern, tertib dan mendukung estetika kota, sekaligus memberikan kepastian aturan bagi pelaku usaha maupun masyarakat. (ms)

Related Articles

Pemko Banjarbaru Tanam Gaharu, Gaungkan “Kartini Hebat”

RETORIKABANUA.ID, Banjarbaru – Semangat pelestarian lingkungan dan penguatan peran perempuan kembali digaungkan...

Wali Kota Banjarbaru Buka Bimtek Penanganan Konflik Pelayanan Publik

RETORIKABANUA.ID, Banjarbaru – Wali Kota Banjarbaru, Erna Lisa Halaby, resmi membuka Bimbingan...

Pemko Banjarbaru Peringati Harkitnas dan Sejarah Proklamasi ALRI Divisi IV

RETORIKABANUA.ID, Banjarbaru – Pemerintah Kota Banjarbaru menggelar upacara gabungan untuk memperingati Hari...

Pemko Banjarbaru Lepas 140 Atlet Pelajar ke Popda 2026

RETORIKABANUA.ID, Banjarbaru – Pemerintah Kota Banjarbaru resmi melepas kontingen Pekan Olahraga Pelajar...