RETORIKABANUA.ID, Banjarbaru – Pemerintah Kota Banjarbaru menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Februari 2026 yang dirangkaikan dengan penandatanganan Perjanjian Kinerja Kepala Perangkat Daerah Tahun 2026. Kegiatan ini berlangsung di Aula Gawi Sabarataan, Senin (9/2), sebagai upaya memperkuat komitmen dan akuntabilitas kinerja aparatur.
Wali Kota Banjarbaru, Erna Lisa Halaby, menegaskan bahwa penandatanganan perjanjian kinerja bukan sekadar seremoni. Dokumen tersebut menjadi bentuk tanggung jawab nyata setiap pimpinan perangkat daerah dalam menjalankan tugas secara profesional, terukur dan bertanggung jawab.
“Saya minta seluruh pejabat yang menandatangani perjanjian kinerja benar-benar berkomitmen. Laksanakan amanah ini dengan sungguh-sungguh demi pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujarnya.
Dalam rakor tersebut, Wali Kota juga menyoroti implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya terkait larangan pengangkatan tenaga non-ASN untuk mengisi jabatan ASN.
Ia menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Banjarbaru perlu menerapkan moratorium bagi tenaga non-ASN yang belum terangkat sebagai PPPK hingga 2025. Saat ini, jumlah tenaga non-ASN yang digaji melalui APBD tercatat sebanyak 1.398 orang.
Selain persoalan kepegawaian, rakor turut membahas sejumlah agenda strategis lainnya. Di antaranya usulan Peraturan Wali Kota tentang insentif RT dan RW, serta tindak lanjut Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah mengenai Budaya Sekolah Aman dan Nyaman, guna menciptakan lingkungan belajar yang kondusif bagi siswa.
Isu pengelolaan sampah juga menjadi perhatian serius. Wali Kota Lisa mengungkapkan telah melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Menteri Lingkungan Hidup RI terkait hasil penilaian kinerja pengelolaan sampah. Dalam penilaian tersebut, Banjarbaru memperoleh nilai 48.
Menurutnya, capaian tersebut harus menjadi bahan evaluasi bagi seluruh jajaran pemerintah daerah.
“Nilai ini harus menjadi motivasi. Tahun 2026 kita wajib meningkatkan kinerja pengelolaan sampah. Jangan sampai Banjarbaru dianggap sebagai kota kotor,” tegasnya.
Melalui rakor ini, diharapkan seluruh perangkat daerah semakin solid, adaptif dan fokus pada pencapaian target kinerja, sehingga program pembangunan dan pelayanan publik di Kota Banjarbaru dapat berjalan lebih optimal sepanjang 2026. (ms)
