Pemerintah Kabupaten Kotabaru resmi menyerahkan 2.409 Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu dalam acara yang digelar di Kantor Bupati Kotabaru, Sebelimbingan, Rabu (26/11).
Dalam sambutan Bupati Kotabaru, Muhammad Rusli yang dibacakan oleh Wakil Bupati, Syairi Mukhlis, disampaikan bahwa penyerahan SK ini merupakan bukti komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat pelayanan publik serta meningkatkan kualitas aparatur.
“Sebagai aparatur pemerintah, saudara dituntut untuk menjaga integritas, disiplin, serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujarnya.
Wakil Bupati menegaskan bahwa SK yang diterima bukan sekadar dokumen administrasi, melainkan amanah yang harus dijalankan dengan tanggung jawab, keikhlasan dan dedikasi.
“Ingatlah bahwa setiap tugas adalah bagian dari ibadah dan setiap langkah yang saudara lakukan akan memberi arti bagi kemajuan Kotabaru,” katanya.
Ia juga menyampaikan selamat kepada seluruh penerima SK PPPK Paruh Waktu dan berharap mereka dapat memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat.
“Saya berharap saudara bekerja dengan integritas, disiplin dalam menjalankan tugas, menjaga etika pelayanan, serta selalu mengutamakan kepentingan masyarakat. Jadilah teladan di lingkungan kerja dan mitra pembangunan daerah,” pesannya.
Di akhir sambutannya, Wakil Bupati mengajak seluruh PPPK Paruh Waktu untuk bersama-sama membangun Kotabaru menjadi daerah yang lebih maju.
“Mari kita bersama membangun Kotabaru yang lebih maju, sejahtera, dan berdaya saing, dengan semangat Sa-Ijaan yang selalu kita junjung,” ucapnya.
Wakil Bupati juga menambahkan bahwa pada tahun 2026 pemerintah daerah akan berupaya melakukan penyesuaian gaji PPPK Paruh Waktu.
“Hari ini SK diserahkan dan karena masih tahun 2025, gaji masih mengikuti ketentuan saat ini. Namun pada 2026 kita akan berupaya melakukan penyesuaian sesuai kemampuan APBD,” jelasnya.
Terkait kemungkinan pengangkatan penuh waktu, ia menegaskan bahwa hal tersebut harus mengikuti regulasi dari Kementerian PAN-RB serta disesuaikan dengan kebutuhan daerah.
“Untuk pengangkatan penuh waktu, kita mengikuti regulasi MENPAN dan dilakukan secara bertahap,” terangnya.
Diketahui, meski jumlah PPPK Paruh Waktu yang memperoleh nomor induk sebanyak 2.410 orang, namun SK yang dibagikan hanya 2.409 karena satu orang meninggal dunia sebelum penyerahan berlangsung.
Acara penyerahan SK PPPK Paruh Waktu turut dihadiri Ketua DPRD Kotabaru, Asisten II Setda Kotabaru, Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Staf Ahli Bidang Ekonomi, Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Plt. Kepala BKPSDM, serta para Kepala SKPD. (ms)

