RETORIKABANUA.ID, Banjarmasin – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2025–2045 resmi ditetapkan menjadi Perda dan mendapat apresiasi positif dari Gubernur Kalsel, H. Muhidin.
Pandangan tersebut disampaikan Gubernur saat memberi sambutan pada Rapat Paripurna DPRD Kalsel, yang dipimpin Ketua DPRD Kalsel, Supian HK, Rabu (12/11).
Dalam sambutannya, H. Muhidin menegaskan bahwa pengelolaan kependudukan harus dilakukan secara terencana, menyeluruh dan berkelanjutan. Ia menekankan tiga aspek utama yang perlu diperhatikan: kuantitas, kualitas dan mobilitas penduduk.
“Keluarga sebagai unit terkecil masyarakat juga memegang peran penting dalam mendukung pembangunan daerah,” ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Panitia Khusus Raperda, Nor Fajeri, memaparkan gambaran umum materi raperda serta proses panjang penyusunannya bersama pansus dan tenaga ahli. Ia menekankan bahwa raperda ini dirumuskan secara komprehensif untuk menjawab tantangan kependudukan jangka panjang.
Ketua DPRD Kalsel, Supian HK, berharap keselarasan pemikiran antara pihak eksekutif dan legislatif dapat terus terjaga. Menurutnya, kolaborasi yang baik akan menjadi modal penting dalam mewujudkan pembangunan Kalsel yang semakin berkualitas. (ms)
