BANJARBARUDPRD Banjarbaru

DPRD Banjarbaru Bahas Tiga Raperda Strategis: Ketenagakerjaan, Lingkungan, dan Sempadan Sungai

46

RETORIKABANUA.ID, Banjarbaru – DPRD Kota Banjarbaru menggelar Rapat Paripurna untuk membahas tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) penting, yakni Raperda tentang Ketenagakerjaan, Raperda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Raperda tentang Garis Sempadan Sungai. Rapat berlangsung di Ruang Graha Paripurna Lantai 3 Gedung DPRD Banjarbaru pada Kamis (30/10).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Banjarbaru, Gusti Rizky Sukma Iskandar Putera dan dihadiri Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru, Marhain Rahman, yang hadir mewakili Wali Kota Banjarbaru, Erna Lisa Halaby. Agenda kali ini berfokus pada pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap tiga raperda tersebut, sebagai tindak lanjut dari pemaparan Wali Kota pada 21 Oktober 2025 lalu.

Seluruh fraksi menyatakan dukungan penuh terhadap pembahasan tiga raperda ini. Dalam pandangan umum yang disampaikan, para anggota dewan menekankan pentingnya penguatan regulasi ketenagakerjaan, pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan, serta penataan kawasan sempadan sungai yang lebih tertib dan berkeadilan.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Banjarbaru Gusti Rizky Sukma Iskandar Putera menyampaikan apresiasi atas komitmen seluruh fraksi. Ia menilai semangat kebersamaan ini mencerminkan keseriusan legislatif dalam mendukung kebijakan yang berpihak pada masyarakat.

“Alhamdulillah, seluruh fraksi secara mayoritas menyetujui pembahasan tiga raperda ini. Insyaallah akan kami bahas sesuai ketentuan yang berlaku, dan pimpinan pansus untuk masing-masing raperda juga telah ditetapkan,” ujarnya.

Ia menambahkan, pembahasan diharapkan selesai sebelum akhir tahun 2025. Namun, jika membutuhkan waktu lebih lama, panitia khusus (pansus) akan tetap bekerja hingga batas maksimal satu tahun.

“Raperda Ketenagakerjaan sangat penting karena menyangkut perlindungan dan hak-hak pekerja di Banjarbaru. Kami berharap regulasi ini mampu menjamin kesejahteraan tenaga kerja serta menjaga hubungan industrial yang adil,” tambahnya.

Sementara itu, Plh Sekda Banjarbaru, Marhain Rahman mengapresiasi pandangan seluruh fraksi DPRD dan menegaskan pentingnya keberadaan Raperda Garis Sempadan Sungai.

“Selama ini kelurahan kesulitan menindak masyarakat yang memanfaatkan lahan di sempadan sungai karena belum ada dasar hukumnya. Dengan adanya perda ini, penegakan bisa dilakukan lebih jelas namun tetap humanis,” ujarnya.

Selain itu, ia juga berharap Raperda Lingkungan Hidup dapat menjadi pedoman dalam penanganan berbagai persoalan lingkungan, seperti sampah dan limbah. Sementara Raperda Ketenagakerjaan diharapkan mampu memperkuat perlindungan bagi tenaga kerja serta mendorong keseimbangan hubungan antara pekerja dan pelaku usaha, termasuk di sektor UMKM. (ms)

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagian Dari

Berlangganan

Eror: Formulir kontak tidak ditemukan.

Related Articles

Wali Kota Banjarbaru Pimpin Aksi Bersih Sungai Karet

RETORIKABANUA.ID, Banjarbaru — Pemerintah Kota Banjarbaru menggelar kegiatan susur sungai sekaligus aksi...

Dari Rumah, Warga Banjarbaru Ubah Sampah Jadi Berkah

RETORIKABANUA.ID, Banjarbaru – Langkah nyata perubahan pengelolaan sampah di Kota Banjarbaru mulai...

Pemko Banjarbaru Percepat Digitalisasi Kinerja Lewat e-SAKIP Pro

RETORIKABANUA.ID, Banjarbaru – Pemerintah Kota Banjarbaru terus memperkuat transformasi digital dalam birokrasi...

Pemko Banjarbaru Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Bantuan ZMART

RETORIKABANUA.ID, Banjarbarun – Pemerintah Kota Banjarbaru bersama BAZNAS Kota Banjarbaru kembali menunjukkan...