RETORIKABANUA.ID, Banjarbaru — Pemerintah Kota Banjarbaru melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) menyerahkan secara simbolis Surat Keputusan (SK) Wali Kota tentang pemberian insentif bagi penjaga dan penggali kubur di Taman Pemakaman Bukan Umum tahun 2025.
Penyerahan dilakukan di Aula Gawi Sabarataan, Jumat (3/10).
SK tersebut secara simbolis diserahkan oleh Wakil Wali Kota Banjarbaru, Wartono, kepada perwakilan para penjaga dan penggali kubur sebagai bentuk apresiasi atas jasa mereka dalam pelayanan masyarakat.
“Pemberian insentif ini merupakan bentuk perhatian dan komitmen Pemerintah Kota Banjarbaru terhadap para penjaga dan penggali kubur yang telah memberikan pelayanan terbaik, terutama saat masyarakat menghadapi duka,” ujar Wartono.
Ia berharap, insentif ini bisa meningkatkan kesejahteraan dan semangat kerja para petugas pemakaman, yang selama ini bekerja secara senyap namun sangat vital bagi masyarakat.
“Tugas mereka adalah tugas mulia. Pemkot akan terus memberikan dukungan agar mereka dapat menjalankan peran dengan lebih baik,” tambahnya.
Melalui SK Wali Kota Banjarbaru, insentif kini diberikan secara resmi dan berkelanjutan, sebagai wujud penghargaan atas pengabdian yang sering luput dari sorotan, namun sangat berarti dalam pelayanan publik.
Langkah ini menjadi salah satu upaya Pemkot Banjarbaru untuk membangun kota yang inklusif dan memperhatikan seluruh lapisan pekerja, termasuk mereka yang menjalankan tugas-tugas sosial keagamaan di akar rumput. (ms)


Leave a comment