RETORIKABANUA.ID, Batulicin – DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan pada Senin (29/9) untuk menindaklanjuti keluhan serikat pekerja terkait perusahaan yang dianggap tidak menjalankan kewajibannya sesuai Perjanjian Bersama (PB).
Rapat yang berlangsung di ruang rapat DPRD itu dihadiri oleh perwakilan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, PT Singaland Asetama, PT Suryabumi Tunggal Perkasa, serta perwakilan Serikat Pekerja Perkebunan dan Kehutanan dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI).
Perwakilan FSPMI, Akbar (bidang perkebunan) dan Wawan (bidang pabrik), menyampaikan bahwa perusahaan tidak menunjukkan itikad baik dalam memenuhi hak-hak pekerja yang telah disepakati dalam PB. Mereka menyebut belum ada kewajiban yang dijalankan oleh pihak perusahaan.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua I DPRD Tanah Bumbu, Hasanuddin, yang memimpin jalannya rapat, mendesak pihak perusahaan segera menunaikan tanggung jawabnya dan membayar hak para pekerja sesuai kesepakatan.
Pihak perusahaan, melalui perwakilannya Charles, menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan pembayaran yang tertunda. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam tiga poin utama:
- Pembayaran uang jasa: akan diselesaikan paling lambat Desember 2025.
- Pembayaran uang pensiun: dilakukan secara bertahap dalam tiga tahap, selesai pada Desember 2025.
- BPJS Ketenagakerjaan: Karyawan diperbolehkan mengajukan klaim meski kepesertaan belum diaktifkan kembali oleh perusahaan.
Rapat ditutup dengan penandatanganan surat kesepakatan yang mengikat kedua perusahaan untuk mematuhi jadwal pembayaran. DPRD menegaskan komitmennya untuk terus mengawal perlindungan hak-hak pekerja di Tanah Bumbu. (thr)

Leave a comment